242 APK di Paser Terindikasi Melanggar

- Senin, 7 Januari 2019 | 07:36 WIB
RUSAK TANAMAN: APK yang dipasang di pohon selain merusak tanaman, juga melanggar peraturan.
RUSAK TANAMAN: APK yang dipasang di pohon selain merusak tanaman, juga melanggar peraturan.

TANA PASER  –   Setiap calon legislatif (caleg) melakukan pengenalan diri dan sosialisasi program yang telah dirancang, guna menarik simpatik masyarakat untuk memilih, seperti dengan cara memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah sudut desa dan kota. Namun sayangnya tidak semua APK dan bahan kampanye terpasang di tempat yang sesuai, sehingga menjadi pelanggaran kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan, terdapat 242 APK caleg yang dipasang terindikasi melanggar. Pelanggaran APK yang terjadi di Kabupaten Paser meliputi pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya.

"Berdasarkan data  evaluasi panwascam, pelanggarannya didominasi sama, yakni pelanggaran pemasangan APK di pohon berjumlah 233 buah, APK terpasang di lahan tanpa izin dari pemilik lahan ada 1 buah, pemasangan APK di tiang listrik dan tiang telepon sebanyak 2 buah, pemasangan APK di area lembaga pendidikan sebanyak 1 buah, pemasangan APK di area pemakaman 1 buah, di area pasar sebanyak 2 buah, dan ada juga APK yang terpasang di taman yang merupakan kawasan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan," ujar Fauzan. kemarin (6/1).

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan bersurat kepada masing-masing pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Paser dan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

"Surat untuk masing-masing parpol sudah kami kirim. Selain itu kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk bersiap melakukan penertiban APK yang terindikasi melanggar ini," jelasnya.

Berdasarkan data evaluasi Bawaslu, parpol yang terindikasi melanggar yaitu Gerindra 25 buah APK, Nasdem 12, Golkar 9, Perindo 8, PKB 7, PDIP 7, Demokrat 7, PKS 6, Berkarya 2, PPP 2, Hanura, dan untuk APK DPD RI sebanyak 9 buah. (ian/cal)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Shemmy Didorong Maju Pilkada Bontang

Selasa, 16 April 2024 | 09:18 WIB

MK Diminta Atur Rambu-Rambu Pilpres

Senin, 15 April 2024 | 13:03 WIB

Ketua Demokrat Kaltim Dijagokan Maju Pilkada Kutim

Senin, 15 April 2024 | 09:43 WIB

Isran-Hadi Terus Mendapatkan Dukungan dari Warga

Minggu, 14 April 2024 | 08:34 WIB

Denny Usul MK Hanya Anulir Gibran

Sabtu, 13 April 2024 | 16:10 WIB

Relawan Bela Syarwani Mulai ‘Pinang’ Parpol

Jumat, 12 April 2024 | 12:00 WIB

Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jelang Pilkada

Selasa, 9 April 2024 | 14:50 WIB
X