NGERI..!! Kasir Swalayan Ditodong Pisau, Gasak Duit Rp 1 Juta

- Rabu, 19 Mei 2021 | 11:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

AKSI pelaku kejahatan semakin berani. Kali ini, kasir sebuah swalayan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat yang jadi korban. Ia diancam pria tak dikenal dengan sebilah pisau. Sambil mengancam, pelaku berhasil menggasak uang di meja kasir sebesar Rp1 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Pulii membenarkan, kasus pencurian yang terjadi di sebuah swalayan Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 20.14.

Rully menerangkan, datang ke tempat kejadian mengenakan pengaman kepala dan masker, lalu berjalan menuju ke arah korban yang sedang berdiri di belakang meja kasir. Pelaku, lanjut Rully, tiba-tiba memiting leher korban dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang pisau kater kemudian menodongkan ke arah leher korban.

“Sambil mengancam pelaku menyuruh korban diam dan jangan bergerak. Pelaku langsung membuka laci meja kasir tempat uang milik pihak swalayan tersimpan,” kata Rully, Selasa (18/5).

Rully menuturkan, ketika itu di dalam laci tidak terdapat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Sehingga pelaku menyuruh korban untuk mengambilkan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. “Korban tidak mau mengambilkan atau menunjukkan tempat uang disimpan. Sehingga pelaku mengambil sendiri uang yang tersimpan di laci meja kasir yang jumlahnya mencapai Rp1.250.000,” ungkap Rully.

Rully mengatakan, setelah mengambil uang pelaku pergi keluar toko, namun kembali lagi dan mengambil satu unit telepon genggam korban yang ketika itu disimpan di meja kasir. “Korban bersama rekan kerjanya disuruh tiarap dan pelaku langsung pelaku melarikan diri dengan hasil kejahatannya,” tutur Rully.

Rully menerangkan, ketika anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan patroli di sekitaran Kelurahan Sungai Jawi luar, terlihat sekumpulan warga yang berkerumun di gerbang pintu masuk pelabuhan di Jalan Kom Yos Sudarso.

Ketika dilakukan pengecekan, dia menambahkan, satuan pengamanan pelabuhan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pencurian di sebuah swalayan, yakni AU.

Rully mengatakan, unruk menghindari amuk massa, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang ditemukan, yakni pisau kater, uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu unit telepon genggam, dan satu unit motor,” ungkapnya.

Rully menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X