ALAMAK..!! Bantuan PKH untuk Foya–foya, Dua Pendamping PKH Tayan Hilir Tersangka

- Sabtu, 24 April 2021 | 12:38 WIB
DITAHAN. Dua Pendamping PKH Tayan Hilir ditahan Kejari Sanggau terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017–2020 di Desa Balai Ingin. Foto: Sugeng/Pontianak Post.
DITAHAN. Dua Pendamping PKH Tayan Hilir ditahan Kejari Sanggau terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017–2020 di Desa Balai Ingin. Foto: Sugeng/Pontianak Post.

 Jumat (23/4) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan penahanan terhadap dua tersangka masing–masing berinisial P dan TYS terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017–2020. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sanggau.

Kajari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan dalam kegiatan tersebut kedua tersangka yang juga pendamping program tersebut mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari pihak perbankan sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut. Fakta hukumnya, dari hasil penyidikan, tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada para keluarga PKH dimaksud sebagaimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Jadi dana itu (Bansos PKH) digunakan untuk kepentingan pribadi (foya–foya,red). Caranya, mereka tidak menyerahkan kartu keluarga sejahtera dan tabungan dari pihak bank kepada para penerima. Melainkan diambil oleh tersangka,” ungkapnya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

“Para penerima bantuan ini baru menerima KKS pada tahun 2020. Sebelumnya tidak pernah diberikan kepada penerima PKH. Sementara saat ini, saldo (di rekening penerima PKH) hanya tersisa untuk bantuan yang 2020,” sambung dia.

Dari hasil perhitungan sementara pihaknya, Kajari menyebutkan kerugian sementara akibat perbuatan para tersangka senilai Rp134,67 juta. Jumlah tersebut, hanya untuk satu desa sedangkan desa lainnya masih dalam proses perhitungan.

“Kita masih stressing untuk desa–desa lainnya. Ini kasus di Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir sebagai pembuka saja. Jadi bukan Desa Balai Ingin saja, tetapi hampir seluruh desa masalah PKH ini,” ungkapnya saat jumpa pers.

Para tersangka dijerat dengan, untuk primair, pasal 2 ayat 1 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

Sedangkan subsidiair, lanjut kajari, pasal 3 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

Kajari mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya penyimpangan berkenaan tindak pidana korupsi serupa. “Laporkan saja ke kami. Jangan takut,” tegasnya. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X