Emak-Emak Main Narkoba, Ditangkap dengan 3 Tersangka Lainnya

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 09:50 WIB
Sat Narkoba Polres Landak saat menggeledah kamar salah satu penginapan di Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Rabu (13/5) lalu. Foto Istimewa
Sat Narkoba Polres Landak saat menggeledah kamar salah satu penginapan di Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Rabu (13/5) lalu. Foto Istimewa

NGABANG- Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Landak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Rabu (13/5) lalu.

Tersangka yang diamankan yakni NT (46) wanita asal Kota Pontianak, IS alias AD (24) warga Dusun Bintang, Desa Pahauman, kemudian FM (33) warga Dusun Paloan, Desa Paloan, dan HR (50) warga Tanjung Hilir Pontianak Timur namun tinggal dan bekeja di Dusun Paloan.

Kasat Narkoba Iptu B Pandia menerangkan, penangkapan empat tersangka sekaligus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika di daerah Desa Paloan. Laporan masuk pada awal Mei lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun memulai operasi pemantuan. Selama sepuluh hari, timnya berhasil melakukan pemetaan para pembeli untuk mengetahui identitas para pelaku.

“Setelah diketahui, baru kami bergerak. Awalnya kami menangkap si pembeli yakni IS alias AD di jalan Raya Dusun Pahauman, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila,” ujar Pandia.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, IS alias AD digeledah dan didapati tiga paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Ia mengaku, barang haram tersebut ia dapat dari NT, seorang wanita yang tinggal di penginapan di Dusun Paloan, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila.

“Kami pun langsung melakukan pengembangan ke penginapan yang dimaksud dan langsung menuju ke kamar NT,” katanya.
Benar saja, timnya menemukan tujuh klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak permen, serta tersimpan rapi di dalam saku baju di belakang pintu kamar milik NT menginap.

NT mengaku sabu yang ada padanya adalah milik orang lain, yakni milik FM yang juga tinggal di penginapan tersebut, sehingga FM pun berhasil diamankan. Saat diamankan, FM lagi juga mengaku mendapatkan sabu dari orang lain, yakni HR yang bekerja sebagai tukang tambal ban di depan penginapan.

“Jadi IS membeli sabu-sabu dari NT selaku penjual. NT sendiri menurut pengakuannya sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut di penginapan yang ada di Paloan itu. Sedangkan pengakuan dari NT sendiri, sabu-sabu adalah milik FM yang didapat dari HR,” jelas Pandia.

Sementara pengakuan dari HR, sabu tersebut ia peroleh dari daerah Pontianak. Alhasil, seluruh barang bukti yang berhasil timnya amankan adalah sepuluh paket sabu dan uang Rp200 ribu hasil penjualan.

“Para pelaku selanjutnya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat. (mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X