DP3KB Kubu Raya Mencatat Kasus Kekerasan Anak Masih Mendominasi

- Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:19 WIB

 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya mencatat hingga akhir Juni 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kubu Raya mencapai 36 kasus. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan dan Kesejahtraan, Sumintar kepada Pontianak Post, Senin (16/10) di Sungai Raya.

"Kalau tahun 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebesar 86 kasus dan di tahun 2021 tercatat sebanyak 65 kasus, dan untuk tahun ini hingga Juni sudah ada sebanyak 36 kasus kekerasan terhadap anak yang kami temukan, namun kalau ditambah dengdan jumlah kasus yang baru-baru ini terjadi totalnya mungkin bisa sampai 50-an kasus kekerasan terhadap anak di Kubu Raya," kata dia.

Menurut Sumintar, dari semua kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kubu Raya, hingga saat ini masih didominasi jenis kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Dan, yang membuat kita semua lebih prihatin lagi, pelaku kekerasan terhadap anak ini rata-rata merupakan orang terdekat dari korban yang masih berusia bawah umur atau anak-anak)," ungkapnya.

"Untuk tahun ini, kami perhatikan cukup banyak kasus sodomi yang terhadap anak, karena jumlah kasusnya sudah ada belasan kasus yang kami catat," tambahnya. 

Ditanya mengenai upaya penanganan yang dilakukan terhadap korban kekerasan terhadap anak tersebut, kata Sumintar, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dimisalkan dia, seperti kasus sodomi penanganannya dan upaya pemulihannya sudah dilakukan, namun memang cenderung belum maksimal.

"Semua korban kekerasan terhadap anak, selalu kami berikan upaya penanganan dan pelayanan ke psikolog ketika sudah mengalami kekerasan, namun memang upaya pendampingan tersebut belum secara berkelanjutan," jelasnya.

Sumintar menjelaskan bahwa upaya penanganan yang kerap dilakukan pihaknya seperti penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang insidentil. "Jadi ketika saat ada kasus kekerasan terhadap anak terjadi langsung kami lakukan pendampingan bersama psikolog, namun pendampingan secara berkelanjutan misalnya 1 tahun hingga beberapa tahun berikutnya, memang belum ada," ungkapnya.

Untuk mendorong optimalisasi upaya penanganan kasus kekerasan terhadap anak tersebut, saat ini pihaknya tengah mencoba mengajukan regulasi revisi terhadap Perda yang berkaitan dengan upaya penanganan kekerasan terhadap anak di Kubu Raya.

"Ada beberapa kami masukan poin-poin yang kami nilai penting untuk mendorong optimalisasi pendampingan dan penanganan kekerasan terhadap anak ini, dan tergantunglah pada kemampuan daerah apakah mampu bisa mengalokasi anggaran untuk merealisasikannya," jelasnya.

Kata Sumintar saat ini di DP3KB Kubu Raya baru memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA). Ke depan pihaknya berharap pemerintah bisa ikut mendorong dibangunnya rumah layanan terpadu untuk anak.

"Jadi anak yang menjadi korban kekerasan dan sejenisnya  diberikan pendampingan di rumah pelayanan terpadu tersebut. seperti pemantauan dari sisi sikologinya, sosialnya, ekonominya dan sejenisnya hingga tuntas," pungkas Sumintar. (ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X