DJBC Kalbagtim Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

- Selasa, 23 Juni 2020 | 19:28 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, Selasa (23/6) pagi.

Rokok yang dimusnahkan ini hasil penindakan selama periode bulan April 2019 hingga April 2020 di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Barang hasil penindakan ini berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580," kata kepala bidang penindakan dan penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur Zaeni Rokhman usai pemusnahan.

Ia menambahkan, akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 201.071.680. "Ini melanggaran Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai," ujarnya.

Zaeni menjelaskan, rokok ilegal ini ditemukan di wilayah Kaltim. Dan sebagian besar datang dari daerah luar Kaltim seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Sebagian besarnya dari sana. Dibawa menggunakan ekpedisi. Ini diedarkan secara ilegal di Kaltim," sebutnya.

Penindakan ini, lanjut Zaeni, membuktikan bahwa Bea dan Cukai serius untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi gempur rokok ilegal.

"Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun. Dengan tingkat presentasi 12 persen pada 2017, tujuh persen pada 2018, tiga persen 2019, dan diharapkan pada 2020 ini dapat mencapai satu persen," ucapnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X