Viral Video Anak Kursus Mengemudi Mobil, Polres Samarinda Beri Peringatan Kepada Satu LPK

- Kamis, 27 April 2023 | 15:49 WIB

SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas Polres Samarinda memberi peringatan keras ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Izna Dana atas video rekaman seorang anak yang kurus mengemudi mobil viral di media sosial. 

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan pihaknya akan rekomendasikan izin LPK Izna Dana dicabut bila mengulangi perbuatan memberi kursus mobil kepada anak-anak. 

"Secara sekolah mengemudi, kita beri surat peringatan, yang apabila kembali melakukan pelanggaran, kita bisa merekomendasikan izinnya dicabut," ujar Gulo, Kamis 27 April 2023.

Gulo menjelaskan viralnya video anak kurus mobil di Samarinda ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi memberi tilang terhadap ibu Isnainy mengajarkan anaknya mengemudi mobil telah melanggar pasal 281 junto pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Video yang viral, dibuat Ibu Isnainy di Samarinda. Ketika itu ia bersama anaknya. Lalu, muncul ide atau pemikiran, anaknya ditempatkan di kursi mengemudi beberapa saat sambil merekam video tersebut. Akibat tindakan ibu Isnainy kita lakukan pemeriksaan dan kita tilang," jelasnya. 

Sebelumnya, video anak mengemudi kursus mobil viral setelah diunggah akun Twitter @pn7l7h yang mengunggah ulang video dari akun facebook @Iznainy Success, pada hari Rabu 26 April 2023.

Video berdurasi 31 detik menampakan anak di bawah umur berpakaian kuning sedang mengemudikan mobil telah disaksikan lebih dari 643.000 warganet di Twitter.

Dalam video itu terdengar suara pelatih mengarahkan sang anak di bawah umur saat mengemudikan mobil tersebut.

"Fokus depan gas dikit, klakson, ke kanan dikit," ujar seorang perempuan instruktur dari kursus mobil tersebut. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X