Dijanjikan Untung 50 Persen, Duit Rp 300 Juta Melayang

- Selasa, 28 Juni 2022 | 09:54 WIB
SI (35), jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 300 juta milik M.
SI (35), jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 300 juta milik M.

BALIKPAPAN-Seorang ibu rumah tangga di Balikpapan, SI (35), terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Perempuan yang tinggal di Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat ini jadi tersangka kasus penipuan investasi berkedok koperasi, dengan korban M (53). Akibatnya, M merugi hingga Rp 300 juta.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan, penipuan ini bermula saat korban dan tersangka dikenalkan oleh Rusnani, Februari 2022 lalu.

“Setelah itu SI mengajak M untuk bekerjasama dalam usaha koperasi. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 300 juta secara bertahap kepada tersangka,” kata Djoko Purwanto saat rilis pengungkapan kasus.

Untuk meyakinkan korban, SI menjanjikan keuntungan hingga 50 persen kepada M. Iming-iming keuntungan inilah yang membuat M enteng memberikan modal usaha hingga Rp 300 juta.

Bukannya, untung, SI justru tak pernah menyetorkan uang hasil keuntungan sesuai kesepakatan yang dibikin sejak Februari hingga Mei kemarin.

“Ketika dimintai kejelasan kerjasama, tersangka selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya M melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Djoko.

Polisi, lanjut Djoko menjerat tersangka SI dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X