Komplotan Pembobol Gudang Diringkus

- Selasa, 17 Mei 2022 | 18:07 WIB
Kepolisian Resor Kota Balikpapan berhasil menangkap komplotan pembobol gudang yang beraksi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. 19 Tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kepolisian Resor Kota Balikpapan berhasil menangkap komplotan pembobol gudang yang beraksi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. 19 Tersangka diamankan dalam kasus ini.

 BALIKPAPAN-Komplotan pembobol gudang, yang beraksi di salah satu gudang, di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan, berhasil ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal, Polresta Balikpapan, Senin (9/5) pekan lalu.

Sebanyak  19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk AN (27) dan RS (41) yang merupakan otak pencurian serta HT yang merupakan residivis pencurian. 

Kapolresta Balikpapan, Kombes Thirdy Hadmiarso mengatakan, dari 19 orang yang ditangkap, sepuluh di antaranya merupakan pencuri sementara sembilan sisanya merupakan penadah barang curian.

“Satu penadah dan tiga pencuri statusnya masih DPO,” kata Thirdy saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (17/5) sore.

Pencurian yang dilakukan para tersangka, kata Thirdy sudah terjadi sejak Maret 2022 lalu hingga awal Mei 2022. Secara keseluruhan, komplotan ini sudah melakukan pencurian di gudang milik  IY (55) sebanyak 15 kali.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu unit generator set, satu unit mesin las, satu panel listrik, tiga unit rooling door, 21 rangkaian besi bahan kerangka bangunan, satu unit mesin press, dan kayu ulin serta pikap dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Nilai kerugian, disebut Thirdy mencapai Rp 1 miliar.

Aksi pencurian ini akhirnya terungkap saat pemilik gudang, IY, melintas di depan gudang, Senin (9/5) pagi, sekira pukul 08.30 Wita. Sang pemilik merasa curiga lantaran mendapati ada sebuah truk sedang parkir dan melakukan proses loading barang di gudangnya.

Merasa curiga, IY lantas melapor kepada polisi lalu lintas yang berjaga di traffic light Balikpapan Baru. Benar saja, saat polisi tiba, didapati di dalam truk sudah terdapat barang-barang yang sebelumnya berada di dalam gudang. Polisi juga mendapat dua pelaku sedang mengambil barang dari dalam gudang IY.

Berbekal penangkapan dua pelaku ini, polisi akhirnya dapat menangkap tersangka lain di rumah masing-masing di kawasan Balikpapan Barat. Total, kata Thirdy, ada 10 orang yang bergantian melakukan pencurian di gudang tersebut. Dalam setiap aksinya, mereka membagi dalam tim kecil di mana biasanya diisi dua sampai lima orang.

Thirdy menerangkan, sepuluh tersangka ini memang cukup leluasa menjalankan aksi pencurian lantaran gudang milik IY tidak dijaga sehingga degan mudah mencongkel pintu gudang. Komplotan ini, lanjut Thirdy juga sudah mempelajari situasi gudang sebelum menjalankan aksinya.

“Awalnya AN pergi mengamati situasi gudang. Setelah memastikan aman, ia lalu kembali ke gudang dengan membawa rekannya secara bergantian,” kata Thirdy.

Untuk mengangkut barang hasil curian, para tersangka membawa pikap dan truk. Informasinya, setiap menyewa truk mereka membayar Rp 350 ribu. Barang hasil pencurian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang ada di Balikpapan.

Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X