“Selamatkan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat”

- Jumat, 27 November 2020 | 14:12 WIB
MENYAPA WARTAWAN: Ketua KPK Firli Bahuri, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dan Wakil Direktur PLN Darmawan Prasodjo./IWAN KURNIAWAN/RADR KALTARA
MENYAPA WARTAWAN: Ketua KPK Firli Bahuri, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dan Wakil Direktur PLN Darmawan Prasodjo./IWAN KURNIAWAN/RADR KALTARA

TANJUNG SELOR – Tercatat 136 kepala daerah yang telah tersandung kasus korupsi. Terdiri dari 21 gubernur dan 116 bupati/wali kota. Karena kondisi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan bersama instansi terkait di Kaltara.

Hal itu, disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan asli daerah dan penandatangan kota kesepahaman, perjanjian kerjasama serta penyerahan sertifikat tanah Pemda dan PLN.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan ia hadir di Kaltara sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan langkah yang dilakukan dimulai dengan koordinasi bersama instasni yang memiliki tugas memberantas korupsi dan pelayanan publik.

“Jika bicara pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Tetapi harus melibatkan seruluh dan segenap masyarakat dan wartawan juga. Kenapa, wartawan tidak hanya memberikan informasi tetapi memberikan andil mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucapnya saat Jumpa Pers di Aula pertemuan Gedung Gadis, Kamis (26/11).

Dijelaskan, tindakan korupsi yang terjadi diakibatkan karena keserakahan, adanya kesempatan, minimnya integritas dan sistem. Baginya, buruknya hal ini harus segera diperbaiki agar tidak terjadi kerugian negara.

“Kegiatan hari ini langkah pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan. Jika kita berbicara pencegahan setidaknya, pertama kita bisa menyelamatkan keuangan negara. Dan uang negara yang diselamatkan bisa digunakan untuk kesejateraan rakyat,” tegasnya.

Kemudian, dengan pencegahan dilakukan agar tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan korupsi. Ia mencontohkan, pada pelayanan publik dilakukan dengan terbuka, transparansi, akuntabel dan menggunakan pelayanan digital. Sehingga, mengurangi kontak fisik antara yang dilayani dengan yang melayani. “Sehingga pentingnya pelayanan secara terbuka, transparan, akuntabel dan mudah dan pasti,” tegasnya.

Dan apa yang dilakukan hari ini untuk penyelamatan aset. Kemudian, bagaimana optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan sejauh KPK sudah bekerja sama dengan Kemendagri, gubernur bupati dan wali kota ATR BPR. “Mereka tahu persis yang mana miliki BUMN, provinsi dan kabupaten sehingga ada kepastian hak kepemilikan lahan. Ini yang kita lakukan tadi,” tambahnya.

Ia menegaskan, terkait dengan kepala daerah yang terlibat korupsi, KPK sejak dini melakukan pendidikan masyarakat  budaya anti korupsi. Sasarannya, di bidang pendidikan, penyelenggara negara, calon penyelenggara negara.

Tak hanya itu, KPK juga hadir dengan program mewujudkan Pilkada yang berintegritas. Sehingga, para calon tidak terjebak dan telibat kasus korupsi baik saat pencalonan, setelah menjadi kepala daerah. Sebab, KPK sadar kepala daerah memiliki kekuasan yang besar. Dan orang yang memiliki kekuasan yang besar biasanya menyalahgunakan kewenangan dan kekuasan.

“Jadi dari awal kita kasih tahu bahwa Anda harus memiliki komitmen yang kuat dan menandatangani fakta intergritas. Sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan tidak akan melakukan korupsi,” yakinnya.

Ia berpesan, ke kepala daerah agar tidak berpikir KPK akan sulit untuk mengungkap kasus korupsi. Kenapa? Karena KPK punya jutaan mata jika melakukan korupsi. Dan setiap informasi yang masuk direspons dan tindaklanjuti. Dimulai dengan pengumpulan data kemudian penyelidikan.

“Jadi kepala daerah atau siapapun, berpikir KPK akan sulit untuk mengungkap kasus korupsi. Walaupun jumlah personel 1.600 orang prinsipnya bekerja sama melibatkan masyarakat. Maka seluruh informasi korupsi mengalir dari masyarakat,” pesannya.

Ia menegaskan, KPK bekerja berdasarkan alat bukti tidak bisa bekerja tanpa alat bukti karena penyelidikan berdasarkan alat bukti. Itu sesuai dengan KUHP pasal 148  dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti sehingga, membuat perkara jadi terang dan mengamankan tersangka.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X