Raperda Perubahan APBD 2020 Disetujui Bersama

- Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:52 WIB
PENANDATANGANAN: Ketua DPRS Balangan Ahsani Fauzan (kanan) bersama Bupati Balangan Ansharuddin, menandatangani berita acara paripurna. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.
PENANDATANGANAN: Ketua DPRS Balangan Ahsani Fauzan (kanan) bersama Bupati Balangan Ansharuddin, menandatangani berita acara paripurna. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Raperda Perubahan APBD 2020 Kabupaten Balangan, Senin (31/8) malam, akhirnya disetujui bersama, antara DPRD dan Pemkab setempat.

Persetujuan bersama tersebut, disepakati dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Balangan dengan agenda persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2020.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balangan, dalam laporannya yang disampaikan Erly Satriana memaparkan, Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan Perkembangan Situasi dan Kondisi yang terjadi.

Perkembangan situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran Penerimaan/Pendapatan, maupun Pengeluaran/Belanja atau sebaliknya.

Sebagaimana disampaikan dalam Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2020, bahwa dengan adanya penetapan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, telah mempengaruhi sektor kebijakan keuangan daerah, yakni kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.

Sebagai kondisi darurat, pandemi Covid-19 telah memberikan ruang yang lebih terhadap partisipasi dan akselerasi keuangan daerah.

Tuntutan pusat melalui SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Rasionalisasi Anggaran Daerah, tentunya telah banyak memberikan beban kepada daerah, yang pada sisi lainnya tetap dituntut untuk tetap menjalankan perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD.

Disampaikannya, dalam Pembahasan yang telah dilakukan, menghasilkan beberapa catatan, diantaranya pada Penyusunan dan Penyempurnaan RKA dari SKPD untuk tetap memperhatikan, dan memuat hal-hal yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Kepada SKPD teknis yang bersentuhan secara langsung dan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan aspirasi masyarakat, untuk lebih mendahulukan dan memperhatikan usulan-usulan yang telah disampaikan oleh DPRD, mengingat DPRD merupakan lembaga yang dibangun selain memberikan pengawasan kepada pemerintah daerah, juga merupakan manifestasi dari masyarakat itu sendiri.

Mengingat kondisi pandemi saat ini, penetapan kebijakan harus berorientasi kepada pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis lingkungan, serta yang lebih penting merubah pola pikir masyarakat konsumtif menjadi pola pikir masyarakat yang produktif, dengan membangun potensi-potensi ekonomi micro yang berbasis kedaerahan.

“Tahun Anggaran 2020 ini, semoga dapat meningkatkan kualitas perekonomian di Kabupaten Balangan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan yang memimpin rapat mengungkapkan, dengan tekah finalnya proses pembahasan, maka dapat disimpulkan bersama bahwa Raperda Perubahan APBD 2020 disetujui bersama untuk menjadi Perda.

“Dengan ini maka DPRD Balangan menetapkan persetujuan bersama Bupati Balangan, dalam berita acara nomor 188.342/05/DPRD-BLG/2020,” tukasnya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X