Perekaman Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:51 WIB
-
-

TARAKAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan bersama Disdukcapil Provinsi sudah melakukan perekaman kepada sejumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan terutama bagi  yang belum memiliki identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah menjelaskan, dalam kegiatan perekaman tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan. Lanjutnya,  setelah dilakukan perekaman geometri beberapa hari yang lalu di Lapas Tarakan, jumlah yang sudah direkam yaitu 235 orang, sedangkan total duplikat yaitu 116 dan yang bisa dicetakkan KTPnya 116.  

Dan yang didapatkan oleh pihak Capil Tarakan hanya 116 orang yang memang belum pernah melakukan perekaman.

“Terkait dengan masih adanya informasi bahwa masih ada ratusan tahanan yang dititipkan di Polres yang juga saat ini belum melakukan perekaman, semoga nanti kami bisa lakukan perekaman, karena dari kami juga tidak mau memaksakan untuk  proses perekaman, karena dengan adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan warga Tarakan yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pastinya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).  

Dikatakannya, perekaman dari Capil harus lebih berhati-hati karena masih dalam pandemi Covid-19.

“Yang ditakutkan jika ada staf kami yang terpapar virus Covid-19, berarti untuk pelaksanaan kegiatan di kantor akan tutup, dan hal ini banyak yang terdampak karena tidak adanya pelayanan di Disdukcapil, jadi hal ini harus dipikir panjang, apalagi klaster perkantoran saat ini lagi mewabah di daerah lain,” ungkapnya.

Jadi untuk perekaman data bagi para warga binaan, jika kondisi lokasi untuk melakukan perekaman sudah steril, maka pihaknya akan melakukan perekaman.

Lanjut Hamsyah, saat ini masih ada sebagian masyarakat yang sudah dewasa tetapi tidak memilik data, dan hal ini yang sangat  disesalkan tidak mengurus dari awal.

“Jadi, jangan sampai pengalaman kemarin di Lapas, infonya sekitar 700 orang yang belum, ternyata hanya 116 orang yang belum rekam,” ujarnya.

Pengalaman seperti ini lanjutnya hampir sama dengan tahun sebelumnya.  Karena itu, warga binaan yang ada di Lapas, harusnya dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah sudah pernah rekam dan memiliki KTP, ataukah hanya memiliki KK.  

Dikatakannya, masyarakat yang tidak memiliki NIK bakal tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua serba menggunakan data seperti saat mengurus BPJS, masuk sekolah, dan urusan lainnya.

Karena itu, masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dipersilakan ke Disdukcapil mengurusnya dan ini tidak dipungut biaya sedikit pun. Bahkan ketika sudah dilakukan pencetakan KTP, masyarakat bisa melakukan pengambilan dengan menggunakan jasa dari Kantor Pos.

“Tinggal menerima di rumah saja, hal ini menjadi salah satu upanya pemerintah dalam menghindari penyebaran Covid-19,” ujarnya. (agg/har)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X