WADUH..!! Menyimpan Daun Kratom Bisa Dihukum

- Selasa, 28 September 2021 | 13:02 WIB

Daun kratom merupakan tanaman asli Indonesia, yang tumbuh subur di pinggir sungai dan danau pedalaman kalimantan. Tanaman ini tahan air dan akarnya sangat kuat, sehingga dapat menahan abrasi. Di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), masyarakat sering terlihat membudidaya tanaman tersebut.

”Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, daun kratom telah ditetapkan masuk dalam narkotika golongan I,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Senin (27/9).

Dengan penetapan itu kata dia, masyarakat di Kabupaten Gumas dilarang untuk menanam hingga memperjualbelikan daun kratom tersebut, karena memiliki efek samping seperti penggunaan daun ganja.

”Daun kratom ini bisa berdampak buruk bagi seseorang jika disalahgunakan, atau bisa membuat orang berefek seperti habis menggunakan ganja,” tuturnya.

Budi juga menuturkan, banyak orang yang menggunakan kratom untuk membantu mereka menggunakan obat-obatan terlarang lainnya. Pada dosis rendah, kratom diduga memberikan efek stimulasi pada tubuh, sementara efek menenangkan pada dosis yang lebih tinggi.

”Dari laporan, orang yang menggunakan kratom akan merasakan efek penghilang rasa sakit yang tidak membuat kehilangan kesadaran. Namun apabila digunakan berlebihan, maka ada potensi berbahaya bagi tubuh, seperti sakit perut, muntah-muntah, dan gatal,” pungkasnya. (arm/gus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X