Pengusaha Keluhkan Biaya Buruh Naik

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 11:37 WIB
DIKELUHKAN: Biaya bongkar muat barang di pelabuhan dinilai terlalu tinggi.
DIKELUHKAN: Biaya bongkar muat barang di pelabuhan dinilai terlalu tinggi.

TANA TIDUNG - Pengusaha di Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengeluhkan tarif bongkar muat barang yang diminta para buruh di Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Sesayap karena tidak sesuai.

"Kemarin kami melakukan bongkar barang sepuluh koli baju dan sepatu, dan didatangi sejumlah orang yang mengaku utusan dari beberapa organisasi buruh," kata Paidil (41), seorang pedagang baju dan sepatu di KTT, Jumat (21/2).     

Dijelaskan, salah seorang dari orang-orang tersebut mengaku dari kelompok buruh yang ada di pelabuhan tersebut.

Kemudian, ada juga yang mengaku dari organisasi buruh lainnya. Mereka memasang tarif yang menurutnya tidak sesuai dengan barang yang dibongkar maupun dimuat.

"Saya membayar Rp 750 ribu, cuman tidak sesuai dengan barang yang mereka bongkar hanya 10 koli,” ungkapnya.

Karena itu, Paidil mengaku kesal sebab barang bawaannya tidak banyak dan mampu dikerjakan sendiri tanpa bantuan buruh.

"Tapi mereka memaksa dan katanya sudah menjadi ketentuan yang disepekati antara pengusaha dengan buruh sebelumnya," katanya.      

Buruh-buruh tersebut, sebutnya, merupakan buruh lama di pelabuhan. Harusnya tidak meninggikan biaya.      

"Kasian juga kami para pedagang,” ujarnya.  Menurutnya, tingginya bongkar muat barang di pelabuhan bisa berdampak dengan masyarakat. Sebab dengan naiknya biaya bongkar muat, maka mau tidak mau pedagang juga harus menaikan harga dagangan mereka.

“Kalau tidak mau rugi, mau tidak mau barang-barang yang kita jual di KTT jadi mahal,” katanya.

Sementara salah seorang buruh, Puling mengatakan, upah bongkar muat atau biasa disebut sebagai kompensasi buruh sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh dan pengusaha.

Kesepakatan itu, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan termasuk di dalamnya mencantumkan biaya bongkar muat. Untuk bongkar semen satu sak semen ongkos bongkar Rp 4.000, sementara untuk satu karung (koli) barang Rp 50 ribu.      

"Tapi sebenarnya harga tersebut juga tidak mengikat. Kalau misalkan pengusaha menyetujui transaksi lebih besar untuk upah bongkar muatnya, maka itu sah-sah saja," kata Puling.

Namun Puling menyarankan dalam satu kawasan tidak boleh ada lebih dari satu organisasi buruh yang melakukan pemungutan ongkos bongkar muat.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X