Pekan Ini, UMK Segera Dibahas

- Jumat, 8 November 2019 | 14:11 WIB

TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 3.000.803. Artinya, dengan ditetapkannya UMP Kaltara, maka di tingkat kabupaten/kota pun sudah dapat melakukan pembahasan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya.

Kabupaten Bulungan sendiri, berdasarkan penjelasan secara langsung oleh Kepala Disnakertrans Bulungan, Sutrisno, diwacanakan pekan ini pihaknya sudah dapat melakukan pembahasan penetapan besaran nilai UMK. “Ya, besok (hari ini, Red) atau pekan ini kita akan bahas mengenai UMK tersebut,” ungkapnya kepada Radar Kaltara, kemarin (7/11).

Dikatakannya juga, dalam penetapan besaran nilai UMK. Menurutnya tidak cukup sulit dalam proses perhitungannya. Meski, tak dijelaskan secara detail bagaimana sistemnya. Hanya, kali ini lebih melihat pada angka inflasi yang ada. Sehingga dalam prosesnya akan jauh lebih cepat ditemui hasil yang akan ditetapkan nantinya.

“Intinya, tidak ribet (susah, Red) seperti dahulu yang harus survei dan lain sebagainya. Kali ini, lebih kepada tingkat inflasi yang ada,” ujarnya.

Ditanya apakah nantinya UMK diprediksi akan bertambah besaran nilainya, pihaknya saat ini tak dapat memberikan keterangan lebih jauh dahulu. Hanya, menurutnya kembali mengenai besaran nilai UMK itu tentunya tak di bawah UMP.

“Dapat disimpulkan seperti apa nanti prediksi besaran nilainya. Tapi, tetap kami upayakan pembahasan UMK ini dapat segera kami gelar,” katanya mengakhiri.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara, Asnawi dalam hal ini mengharapkan dengan adanya penetapan upah minimum yang ada. Maka, nantinya itu dapat diaplikasikan terhadap kalangan pengusaha di lapangan.

Mengingat, pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas disebutkan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.

Adapun, jika perusahaan membayar di bawah upah minimum, tentunya akan berhadapan dengan hukum. Dan ini sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

“Hal–hal seperti ini diharapkan menjadi perhatian bersama. Dan jika tak diindahkan, maka jelas dalam undang-undang akan ada konsekuensi yang diterima nantinya,” ucapnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X