Dorong Penerbitan Raperda KIPI

- Rabu, 6 November 2019 | 11:33 WIB

TANJUNG SELOR – Sebelum ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah (raperda), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara terlebih dahulu akan menyusun Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Bulungan.

Plt. Kepala DPUPR-Perkim Kaltara H. Sunardi menjelaskan, produk dari tata ruang itu nanti adalah raderda. Jika sudah menjadi raperda, tahap selanjutnya DPUPR-Perkim akan menyerahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya ditelaah.

“Kalau hal itu menjadi hal yang perlu dibahas maka akan menjadi raperda inisiatif dari eksekutif,” ungkap Sunardi usai membuka Rapat Laporan Akhir Penyusunan RTR Kawasan Strategis Provinsi KIPI di ruang pertemuan DPUPR-Perkim Lantai II, Selasa (5/11).

Kenapa hal itu perlu dibahas? Karena di kawasan KIPI ada beberapa kegiatan industri yang perlu diakomodasi, seperti industri smelter, pabrik baterai dan otomotif. Oleh karena itu perlu adanya penataan.

“Penataan itu kita lakukan melalui rencana tata ruang,” sebutnya.

Sebelum laporan RTR disetujui, DPUPR-Perkim juga mengundang seluruh stakeholder. Itu dilakukan agar semua stakeholder bisa melihat produk yang akan disajikan terhadap RTR KIPI, dan dari beberapa masukan akan menjadi masukan terhadap laporan akhir.

“Terkait keperluan lahan. kami menata suatu kawasan seluas 10.100 hektare (ha). Nah, untuk keperluan lahan itu menggunakan sistem bisnis to bisnis, jadi perusahaan itu perlu lahan sekitar  kami yang menunjukan. Sehingga untuk pembebasan, baik dengan perusahaan maupun masyarakat sistemnya bisnis to bisnis. Pemerintah tidak punya kewajiban untuk ikut campur. Tapi kalau diminta untuk medisiasi kami siap memfasilitasi, ” sebutnya.

Prinsipnya, KIPI harus segera direalisikan. Salah satu bentuk dukungan daro internasional, Pemerintah Korea Selatan mengalokasikan anggaran sekira Rp 8 miliar untuk merecanakan pelabuhan internasional di Tanah Kuning. Tetapi hal itu pengelolaannya murni dari pinjaman. Dan Pemprov  Kaltara yang menerima hasil.

“Nah, itu salah satu bahwa KIPI dalam waktu dekat akan terealisasi,” bebernya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung menambahkan, kegiatan kemarin merupakan laporan akhir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KIPI. Nah, setelah disusun, RDTR ini akan dibuat perda.

“Setiap dokumen kalau tidak ada perda akan sia-sia. Makanya kami buatkan perda,” ujarnya.

Dokumen yang disusun, sambung Panji, mendesain kawasan industri menjadi tiga klaster. Masing-masing mempunyai ciri khas. Dalam hal ini ada dua metode yang digunakan, mengakomodasi kepentingan investor dan kepentingan daerah.

“Kalau sudah ada izin, yang bergerak perusahaan. Kalau pemerintah hanya memfasilitasi saja,” bebernya.

Sejauh ini perusahaan yang sudah mendapatkan izin. Yakni, PT Indonesia Strategis Industri (ISI), PT Adidaya Suprakencana dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP). Tiga perusahaan yang telah mendapatakan izin lokasi itu akan terus didorong agar segera melakukan pembebasan lahan.

“Sejauh ini untuk  Adidaya Suprakencana dan KPP sudah 100 hektare dibebaskan, untuk ISI saya tidak ingat secara pasti yang jelas sudah mencapai 100 hektare. Karena minimal 50 hektare sudah bisa bangun. Insyaallah tahun depan sudah ada pembangunan,” pungkasnya. (*/jai/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X