Samsat Keliling Kembali Beroperasi

- Selasa, 1 September 2020 | 10:17 WIB
PELAYANAN: Masyarakat saat mengantre di ruang tunggu layanan di kantor Samsat Kotim, baru-baru ini.(HENY/RADAR SAMPIT)
PELAYANAN: Masyarakat saat mengantre di ruang tunggu layanan di kantor Samsat Kotim, baru-baru ini.(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Setelah sekian bulan lamanya layanan Samsat keliling sempat terhenti karena dampak pandemi Covid-19, kini layanan tersebut kembali beroperasi.

”Layanan Samsat keliling sempat terhenti selama tiga bulan lebih dan kembali mulai Juni dengan tujuan ke Parenggean,” kata Sugito, Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Provinsi Kalteng di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ditemui Radar Sampit, belum lama ini.

Sugito mengatakan, peran layanan Samsat keliling sangat membantu mempercepat pemasukan pendapatan anggaran daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak kendaraan. ”Selama pandemi Covid-19, minat masyarakat dalam membayar pajak menurun karena kita tahu kondisi perekonomian masyarakat juga terdampak,” ujarnya.

Kendati demikian, menurunkan minat masyarakat tidak hanya karena dampak Covid-19, melainkan juga terkendala dari segi akses menuju Kota Sampit. ”Masyarakat itu saya lihat ada saja minat membayar, tetapi masyarakat yang jauh dari kota enggan untuk membayar pajak. Bayar pajak kendaraan motor setahun Rp 200-300 ribu nggak berat, tetapi belum termasuk ongkos tranportasi mereka kesini (kota),” ungkapnya.

Sugito menambahkan, kondisi demikian membuat layanan Samsat keliling sangat membantu masyarakat untuk memudahkan membayar pajak. ”Di tim ini ada dua titik yang jumlah pengendaranya cukup banyak. Satu di Kecamatan Parenggean dan satunya di Sebabi. Karena itu, sasaran kami ke sana,” ujarnya.

Sebelum memulai layanan samsat keliling, Samsat melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk serta koordinasi dengan aparat pemerintah setempat. ”Setelah sosialisasi, tim petugas kami turun lapangan selama tiga hari. Hasilnya cukup memuaskan pendapatan kami dari sektor pajak mencapai Rp 255 juta begitu pula pada Juli,” ujarnya.

Rencananya, kegiatan Samsat keliling akan terus diagendakan setiap bulan. ”Bulan depan kami rencana kami jadwalkan ke Parenggean lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sugito menginformasikan, Pemerintah Provinsi Kalteng telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalteng. Aturan tersebut telah disahkan pada 30 Juli 2020.

”Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak  yang tertutang sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor yang belum  membayar pajak terutang,” paparnya.

Sugito melanjutkan, masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Agustus - 1 Oktober. Penghapusan denda pajak berlaku bagi seluruh kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat, berupa motor, mobil, kendaraan roda tiga, termasuk alat berat.

”Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang tetapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pajak yang terutang,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama pemberlakuan penghapusan denda, bukan berarti menghapuskan pajak yang terutang di tahun-tahun sebelumnya. ”Supaya tidak disalahpahami masyarakat, penghapusan denda ini bukan berarti menghapuskan pajak yang terutang di tahun sebelumnya. Kalau tunggakannya sampai tiga tahun enggak dibayar maka pajak yang harus dibayarkan tetap harus dilunasi selama tiga tahun berturut-turut, tetapi 100 persen bebas denda dan hanya bayar pajak pokokya saja,” tandasnya. (hgn/ign)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X