TARAKAN–Pria berinisial RV (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara pekan lalu. RV yang kini ditetapkan tersangka, diduga melakukan pencurian barang-barang berharga. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Triono mengatakan, pencurian yang dilakukan RV terjadi pada dua TKP. Pertama, RV menyatroni rumah korbannya di Perumahan Putra Residence, Jalan Aki Pingka, RT 08, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, (28/6). Sementara itu di TKP kedua, tak jauh dari TKP pertama (13/7).
"Modusnya RV mengelilingi perumahan lalu melihat dari luar jendela. Posisinya penghuni rumah sedang tertidur lelap. Tersangka lalu mencongkel jendela dapur. Setelah terbuka, RV menuju salah satu kamar," ujarnya, Jumat (21/7).
Sampai di kamar, tersangka langsung mengambil satu laptop dan satu handphone warna hitam yang tergeletak di kasur. Setelah itu, RV langsung melarikan diri melalui jendela yang sama.
Di TKP kedua, tersangka kembali melihat melalui jendela rumah korban. Setelah itu mencongkel jendela rumah korban menggunakan besi.
"Di TKP kedua ini, RV mengambil barang milik korban berupa 1 cincin emas bermata berlian, 1 tas warna cokelat, 1 dompet warna merah berisi uang sejumlah Rp 2 juta, 1 gantungan gelang emas, 1 batang logam mulia emas seberat 1 gram, dan 1 handphone berwarna ungu," sebutnya.
Sebelum diamankan, polisi mendapati laporan bahwa RV sempat melakukan pengisian pulsa. Penjual pulsa melapor ke polisi bahwa ada handphone yang dicurigai milik korban telah dikuasai RV. "Kami lakukan penggeledahan juga di rumah tersangka. Barang korban masih disimpan RV. Tersangka juga mengakui telah mencuri di dua TKP tersebut," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menggunakan uang korban untuk bermain judi online. Sementara handphone korban, hanya digunakan RV untuk keperluan pribadi. "Motif pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja. Untuk barang bukti sudah kami amankan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," bebernya. (sas/kpg/er/k8)