Penerapan Kartu Nikah Belum Merata

- Senin, 29 Juli 2019 | 11:01 WIB

TANJUNG SELOR – Sejak November 2018, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi telah meluncurkan kartu nikah. Namun, di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya di Bulungan kartu nikah belum diterapkan.

Kepala Kantor Kemenag Bulungan, Hamzah mengatakan, di Kaltara sejauh ini hanya Kota Tarakan yang sudah menerapkan kartu nikah. Untuk di Bulungan masih sulit untuk menerapkan kartu nikah. “Tarakan kan kota, jadi semua Kantor Urusan Agama (KUA) sudah pasti memiliki fasilitas listrik dan jaringan internet. Kalau di Bulungan belum semua KUA teraliri listrik dan jaringan internet,” ungkap Hamzah kepada Radar Kaltara.

Hal itu juga yang menjadi kendala penerapan kartu nikah di Bulungan. Jika harus diterapkan, tentu tidak semua KUA bisa menerapkan kartu nikah. Yang paling memungkinkan untuk diterapkan kartu nikah hanya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas.

“Jadi kalaupun kita diminta untuk menerapkan kartu nikah kita minta agar jangan semua diterapkan, karena yang memungkinkan itu hanya dua kecamatan itu saja,” bebernya.

Sedangkan beberapa kecamatan lainya masih sulit, karena masih ada beberapa kecamatan di wilayah hulu yang belum teraliri listrik dan jaringan. “Jangankan mau menerbitkan kartu nikah, penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e- KTP) saja masih sulit di wilayah hulu sana,” jelasnya.

Seperti di Sekatak Buji, di sana memang ramai, tapi untuk jaringan internet masih sulit diakses. Sebenarnya, di beberapa daerah sudah ada wacana bahwa orang menikah itu bisa langsung memiliki e-KTP yang sudah berubah status. “Kalau orang sudah nikah akan langsung memiliki Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP secara otomatis,” bebernya.

Di Bulungan, sambung Hamzah, bisa saja menerapkan hal itu, hanya saja saat ini belum terkoneksi dengan baik. “Insyaallah, ke depan hal itu juga akan kita wacanakan di Bulungan,” ujarnya.

Untuk penerapan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan beberapa instansi terkait seperti pihak kecamatan dan pengadilan. “Koordinasi ini penting kita lakukan agar penerapanya nanti bisa berjalan dengan baik,” harapnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X