TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara akan menindak atau menertibkan nomor polisi pengendara yang masih menggunakan dari luar Kaltara.
Bahkan sebelumnya telah dilakukan rapat bersama stakeholder terkait. Dalam rapat, dihasilkan beberapa kesepakatan yang harus dijalankan untuk menertibkan pelat luar Kaltara. Pertama, Bapenda Kaltara akan menyiapkan administrasi terkait pembentukan pengendalian dan pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Tim pengendalian dan pengawasan, terdiri dari Polda Kaltara, Bapenda, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM dan Biro Ekonomi.
“Satpol PP Kaltara bersedia untuk menertibkan kendaraan dengan nomor polisi luar, yang beroperasi di wilayah Kaltara,” terang Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, Jumat (14/7).
Menurut dia, apa yang dilakukan sudah sesuai amanat Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kemudian, dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kaltara Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2016 dan Pergub Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2017.
“Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah, tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi. Akan kita arahkan ke non subsidi. Jika tidak mereka harus melakukan registrasi di wilayah Kaltara dan harus melakukan pembayaran PKB,” tegasnya.
Apa yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penyampaian Gubernur Kaltara. mengingat, sering didapati kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masih menggunakan pelat luar Kaltara. (fai/uno)