Puluhan Pelanggar Kembali Terjaring

- Kamis, 25 Juli 2019 | 09:48 WIB

TANJUNG SELOR – Puluhan pengendara jalan raya diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulungan saat melaksanakan razia di Jalan Sengkawit, Rabu (24/7). Para pelanggar umumnya menggunakan kendaraan jenis roda dua (R2).

Dari pantauan di lapangan, puluhan pengendara R2 memilih berhenti di pinggir jalan sebelum melewati pemeriksaan yang berada tepat di depan Hutan Kota Bunda Hayati, Jalan Sengkawit.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Lantas AKP Syahrir Bajeng menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat. Razia dilakukan terkait kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) dan kelangkapan kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kelengkapan kendaraan. “Penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan. Tujuannya menekan angka laka lantas,” ucap AKP Syahrir Bajeng kepada Radar Kaltara, Rabu (24/7).

Dari razia ini, sebanyak 52 pelanggaran ditemukan. Terdiri dari tidak memiliki SIM sebanyak 11 pengendara, tidak memiliki STNK sebanyak 30 pengendara dan kendaraan 11 unit kendaraan yang diamankan karena tidak lengkap. “Selain memberikan tindakan personel terus mengingatkan kepada pengendara untuk melengkapi diri dan kelengkapan kendaraan saat berkendara,” jelas mantan Kapolsek Sebuku ini.

Razia yang dilakukan hanya beberapa jam saja, namun jumlah pelanggar begitu banyak. Untuk itu, sesuai dengan UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas, pihaknya memastikan bakal rutin melaksanakan razia, dengan harapan dapat meminimalisir pelanggaran demi mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Dan pihaknya berharap dengan dilaksanakan razia dan sosialisasi dapat menumbuhkan rasa disiplin dan budaya keselamatan berlalu lintas dan dijadikan sebagai kewajiban saat berkenda. “Karena sosialisasi tidak cukup. Sehingga tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat saat berkendara,” bebernya.

Selain itu, yang menjadi perhatian dalam berkendara yakni pengedara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman pada roda empat atau lebih, melebihi kecepatan, pengedara di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika, menggunakan HP ketika berkendara, pengendara di bawah umur dan pengendara melawan arus. “Ada beberapa pelanggaran yang harus mendapatkan tilang karena membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya,” jelasnya. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X