Penyidik Tunggu Putusan Inkrah

- Kamis, 25 Juli 2019 | 09:09 WIB

TARAKAN - Sejak menangani perkara tersebut dari tahun 2016 silam, akhirnya saat ini perkara penggelapan yang dilakukan oknum pengurus Koperasi PT. Idec Abadi Wood Industries sudah dalam tahap persidangan. Diketahui kepala unit pertokoan, Ermang Lapalang sebagai menjadi terdakwa dan tahapan persidangan sudah memasuki agenda mendengarkan katerangan saksi, di Pengadilan Negeri Tarakan.

Selain perkara Ermang, namun saat ini masih ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh unit lainnya, seperti unit simpan pinjam juga diduga ada oknum yang melakukan penggelapan. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika mengungkapkan, saat ini terhadap pengembangan perkara yang lain yang masih ditangani, pihaknya masih akan menunggu hasil putusan sidang. 

“Ada kendala memang dalam penyidikan perkara ini, makanya kita akan tunggu hasil sidang. Kemudian akan melihat fakta-fakta persidangan juga,” bebernya.

Diakui Ganda, keterangan terdakwa merupakan salah satu bahan yang akan dijadikan penyidikan nantinya. Apalagi keterangan terdakwa ini akan menjadi satu alat bukti juga yang diakui dalam KUHAP. Kemudian terhadap aset koperasi yang ada saat ini, sejak awal tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik.

“Saksi dalam perkara ini sangat banyak tapi untuk menetapkan tersangka baru kami masih kurang alat bukti,” jelasnya.

Untuk saat ini, penyidik masih mendalami dan mempelajari, dugaan jaminan anggota koperasi sebelum mengajukan pinjaman, seperti BPKB kendaraan dan surat tanah yang diduga digunakan oknum koperasi untuk mengajukan pinjaman ke bank. Diketahui pinjaman tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

“Menggelapkan barang yang dijaminkan atau menjaminkan barang yang dijaminkan, itu tidak boleh. Tapi, kami belum melakukan penyidikan sampai ke arah sana,” ungkapnya.

Untuk perkara lanjutannya, pihaknya memastikan tidak memerlukan laporan polisi baru dan akan menggunakan laporan dari anggota koperasi sebelumnya. Namun tersangkanya nanti akan ditetapkan adalah tersangka baru. “Apakah dia sebagai tersangka utama atau turut serta itu, nanti dari keterangan terdakwa yang disidangkan sekarang ini, baru bisa kita kembangkan,” tutupnya.(zar/zia) 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X