TANJUNG SELOR - Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Jambu yang disegel, mendapat tanggapan dari Bupati Bulungan Syarwani. Dia mengatakan, penyegelan merupakan evaluasi legalitas THM.
Dikarenakan banyaknya keluhan atas aktivitas dari THM tersebut. “Kita akan evaluasi aspek legal perizinannya. Makanya dari DPMPTSP mengeluarkan penutupan yang sifatnya hanya sementara. Karena, izin yang belum terpenuhi tapi sudah beroperasi,” jelas Syarwani, Selasa (4/7).
Prosedur penyegelan pun dinilai Syarwani sudah sesuai. Pasalnya, sebelum penyegelan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan sudah koordinasi dengan kepolisian. Bahkan, tim juga telah melayangkan surat penutupan sementara.
Terhadap THM yang membuka di kawasan permukiman warga, hal tersebut menjadi perhatian Pemkab Bulungan. “Akan dievaluasi lagi dari aspek perizinannya. Kita tak melarang membuka THM, tetapi penempatan lokasi itu yang harus dipersyaratkan,” pintanya.
Syarwani menegaskan, lokasi untuk pembangunan THM harus dipersyaratkan. Jangan di kawasan permukiman warga dan jam operasional harus dievaluasi.
“Saya sudah sampaikan DPMPTSP, untuk mengevaluasi kembali regulasi yang berkaitan masalah perizinan,” tegasnya. (*/ika/uno)