Oknum Guru Cabuli 3 Siswi

- Selasa, 27 September 2022 | 12:35 WIB
AKSI BEJAT: Oknum guru (tengah) di salah satu SMK di Tarakan saat digelandang ke ruang tahanan Mako Polres Tarakan, Senin (26/9).
AKSI BEJAT: Oknum guru (tengah) di salah satu SMK di Tarakan saat digelandang ke ruang tahanan Mako Polres Tarakan, Senin (26/9).

TARAKAN – Seorang oknum guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus tenaga honorer di salah satu SMK di Tarakan diamankan polisi. Diduga oknum guru berinisial UM itu nekat mencabuli siswinya sendiri.

Oknum guru berusia 40 tahun ini dilaporkan orang tua siswi ke Polres Tarakan, pada 20 September lalu. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, korban yang masih berusia 17 tahun dipaksa untuk melayani perbuatan bejat pelaku saat di sekolah. Pelecehan seksual terjadi sekitar Juli dan Agustus lalu.

“Kami tindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Hasil pemeriksaan saksi, didapati kronologis kejadian pada saat jam pulang sekolah sekira pukul 17.00 Wita. UM dengan modus menarik siswi ke bawah tangga,” jelasnya, Senin (26/9).

Di tempat tersebut, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melancarkan aksinya dengan cara memegang beberapa bagian tubuh korban. Modusnya, UM memaksa korban dan menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya. Dengan cara, ditarik paksa dibawa ke bawah tangga sekolah.

Selain korban yang sudah melaporkan perbuatan UM ke Polres Tarakan secara resmi. Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Tarakan juga mendalami keterangan dua siswi lain, yang diduga menjadi korban dari tersangka. Saat ini, dipastikan ada tiga siswi yang menjadi korban.

“Tersangka tak mengakui perbuatan itu. Tapi, berdasarkan saksi dan selain korban yang melapor ke kami. Ada juga siswi lain yang jadi korban UM sebelumnya. Usia korban rata-rata 16 tahun dan 17 tahun,” ungkapnya.

Pemeriksaan dari sejumlah saksi, diduga UM baru melakukan perbuatannya di tahun ini. Namun, tidak menutup kemungkinan perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak tahun sebelumnya. UM diamankan saat sedang di sekolah dan saat dipanggil juga memenuhi panggilan penyidik.

“Pelecehan ada yang disetubuhi layaknya suami istri dan ada yang digerayangi. Dari korban yang ada ini, disetubuhi satu orang sebanyak dua kali. Lapornya di bulan September, korban ini trauma. Setiap di pelajaran UM, korban tak mau sekolah dan menghindar. Korban menyampaikan ke orang tuanya dan selanjutnya lapor ke polisi,” bebernya.

UM disangkakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 d sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dan atau pasal 6 huruf C dan pasal 15 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“UM sudah kami lakukan penahanan. Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas. Kami kenakan UU Perlindungan Anak dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ditanyai, UM masih tidak mengakui aksi bejat kepada muridnya. Bahkan UM menduga korban membuat rekayasa atas kejadian tersebut. “Saya diajarin orang tua saya, agar tidak berbohong pak,” singkat UM. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X