Bawaslu: APK untuk Partai Bukan Perorangan

- Rabu, 27 Maret 2019 | 10:26 WIB

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan bahwa yang diperbolehkan dalam memasang alat peraga kampanye (APK) hanyalah peserta, yakni Capres/Cawapres, DPD dan partai politik (parpol).

Anggap saja salah satu partai dalam setiap wilayah partai misalnya punya jatah 10 untuk memasang APK dengan ukuran maksimal 7 x 4 meter, tetapi kemudian ada calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai memasang baliho sendiri.

“Para caleg ini juga tidak dilarang. Hanya saja ketika ikut masang gambar perorangan hal itu dapat mengurangi jatah partai,” kata Siti Nuhriyati, Ketua Bawaslu Kaltara kepada awak media ini.

Misalnya saja partai X punya jatah 10 di wilayah Tanjung Selor. Kemudian ada beberapa caleg yang memasang, taruhlah satu celeg itu si Y. dan Y ini memasang tiga baliho peribadinya. Otomatis jatah tujuh akan kurang. “Sempat juga ada caleg yang marah saat kita tertibkan. Caleg itu hanya memasang tiga, tetapi jatah partai hanya 10. Itu baru satu caleg belum kalau ada 10 caleg,” jelasnya.

Parpol diberikanya ukuran APK 7 x 4 meter itu jika dalam konten APK hanya ada logo partai, nomor urut partai dan visi misi program dan pengurus. “Biasanya yang dicalonkan DPR ini kan pengurus semua, dan seharusnya itu isinya bukan perorangan,” jelasnya.

Jika Bawaslu ingin keras-kerasan dengan Undang-Undang (UU), sebenarnya gambar orang perorangan itu bisa ditertibkan semua. Begitu juga dengan iklan media elektronik. “Jadi partai, peserta dalam hal ini partai politik diberi 10 slot. Jika ada perorangan yang akan masuk, itu akan mengurangi jatah partainya,” ujarnya.

Maka seharusnya, para partai dan orang-orang yang diusung menjalin komunikasi yang baik serta mengatur supaya merata. “Kalau kami yang mengarahkan tidak mungkin kami yang mengatur karena itu di dalam internalnya,” bebernya.

Menyoal banyaknya APK yang sudah rusak, ia menjelaskan hal itu bisa saja tarjadi karena faktor alam. Apalagi selama ini sering terjadi angin kencang. Bahkan ada juga APK yang tumbang, terutama di daerah Taman Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor.

“Tapi jika ada yang melapor APK itu dirusak oleh oknum masyarakat maka akan kita proses. Pelapor itu juga harus menyertakan bukti, kita juga mengimbau kepada teman-teman peserta untuk mengecek ulang APK-nya,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada peserta yang baru memasang APK untuk memperhatikan zona yang diperbolehkan dan mana yang tidak, karena banyak yang baru dipasang kelihatanya kurang membaca aturan. Hanya melihat ada yang memasang kemudian ikut juga memasang.

“Kita juga sudah sampaikan, kalau ingin memasang APK berkoordinasi dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu, agar pemasangannya sesuai zona yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X