Tak Dinafkahi, Istri Cincang Suami hingga Potong Anunya

- Jumat, 28 Februari 2020 | 12:29 WIB
PEMBUNUHAN: Pelaku saat digiring penyidik. Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono menunjukkan beberapa barang bukti kasus pembunuhan. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)
PEMBUNUHAN: Pelaku saat digiring penyidik. Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono menunjukkan beberapa barang bukti kasus pembunuhan. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Kasus penemuan mayat pria bernama Halidi (39)  di Desa Pasanan Papuyu I, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas di belakang rumah dengan usus terburai, leher tergorok, dan alat vital terpotong. Diduga pembunuhnya adalah istri korban sendiri, yakni  Lina alias Heyni (40).  

Awalnya kepolisian mendapat informasi penemuan mayat dari istri korban. Dari laporan tersebut, Polres Pulpis dan Polsek Kahayan Kuala melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya istri korban. 

Saat itu Lina saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa korban di rumah sendiri sedangkan dirinya pergi bekerja di kebun. Saat pulang pukul 14.00 WIB, Lina tidak menemukan suaminya di rumah. Lina justru menemukannya di belakang rumah dengan kondisi sudah menjadi mayat.

Tak percaya begitu saja, kepolisian terus mengorek informasi dari Lina dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, Lina akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono mengatakan, pembunuhan berawal ketika tersangka dan korban berduaan di dalam rumah. Saat itu Lina pamit untuk bekerja.

"Pelaku ini awalnya ingin pamit untuk bekerja. Selama ini, semenjak korban mengamalkan kajian, tidak pernah kerja. Ketika ingin pamit itulah, korban tidak menghiraukan perkataan pelaku," ungkap Siswo. Sempat berpamitan sebanyak lima kali, suami tidak menghiraukannya. Akhirnya Lina naik pitam dan mengambil tajaum (sejenis pisau) dan menghampiri korban yang sedang rebahan di tikar.

"Kemudian tersangka menyayat leher korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya tersangka menusuk perut korban dengan mata pisau, lalu mengarah ke atas sampai usus korban terkeluar dari dalam perut," ungkapnya.

Korban yang telah tewas dibawa ke belakang rumah yang berjarak sekitar 30 meter. Tidak lama kemudian Lina kembali mengambil sajam jenis pisau. Dia memotong kemaluan korban.

"Korban ditarik ke arah belakang rumah melalui pintu belakang dan jasad korban diletakkan pelaku didekat pohon, barulah pelaku kembali mengambil pisau serta  memotong alat kelamin korban. Dengan cara menyayat alat kelamin korban hingga putus dan dibuang tidak jauh dari korban," terangnya lagi.

Saat di Polres Pulang Pisau, dengan santai Lina mengakui perbuatannya. Dia merasa kesal kepada korban yang tidak pernah menafkahi lahir dan batin. Itu terjadi sejak suami mengkaji suatu ilmu.

"Kami ini sudah tidak harmonis lagi selama 10 hari sebelum kejadian ini. Semenjak suamai saya belajar kajian itu, malah bermalas-malasaan. Dulu kerja bersama-sama, kini berubah tidak ingin kerja lagi. Diajak makan bilang sudah kenyang. Saya dibilang tidak usah mengurusi dia. Saat pamit kerja itulah yang membuat saya kesal dan melakukan pebunuhan," jelasnya.

Ketika ditanya apakah menyesali perbuatanya, tersangka menjawab, “Kalau menyesal, ya menyesal. Tetapi semua telah terjadi, mau gimana lagi? Saya hanya bisa menjalani hukuman. Anak-anak saya titip dengan orang tua, dan satu dengan keluarga suami saya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Lina dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (der/yit)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X