Dua Raperda Bersifat Mendesak

- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:50 WIB
SAMBUTAN : Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, saat menyampaikan paparannya dihadapan anggota DPRD kota Palangka Raya dalam rangka rancangan dua Raperda yang diusulkan.(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)
SAMBUTAN : Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, saat menyampaikan paparannya dihadapan anggota DPRD kota Palangka Raya dalam rangka rancangan dua Raperda yang diusulkan.(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui Wakilnya, Umi Mastikah mengharapkan jajaran legislatif DPRD untuk segera membahas dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan atau di prakarsa oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Dua Raperda yang dimaksud itu adalah raperda  perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih dalam Umi mengatakan untuk dua Raperda, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang BUMD, penting untuk dilakukan perubahan.

"Sebut saja terkait Raperda retribusi daerah, penting diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemerintah daerah Kota Palangka Raya selama ini. Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil terbaik," katanya.

Begitupun dengan Raperda tentang BUMD  lanjut Umi, dimana Raperda ini menjadi skala prioritas dilakukan pembahasan untuk tahun anggaran 2020.

Selebihnya Umi mengatakan kedua Raperda tersebut sejatinya bersifat urgen dan mendesak dalam pelaksanaannya. Sebab itu diharapkan agar ke dua Raperda dapat segera dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

"Tentu dalam pembahasannya tidak lepas dari perubahan atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, serta peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 tahun 2019, tentang pembentukan hukum daerah," terangnya.

Terakhir Umi mengharapkan, agar dalam pembahasan ke dua Raperda ini dapat terjalin komunikasi  dan koordinasi yang baik serta professional antara pihak legislatif maupun eksekutif.(agf/dc)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X