Desak Pengecualian Peraturan Menteri

- Rabu, 13 Maret 2019 | 15:16 WIB

TARAKAN - Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kembali disoal oleh sejumlah nelayan di Tarakan. Kemarin (12/3), ratusan nelayan dan petambak pun berunjuk rasa di depan Kantor Penghubung Provinsi Kaltara dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Laut Perikanan (BKIPM) Tarakan.

Aksi tersebut diketahui dilakukan oleh para nelayan kepiting lantaran adanya indikasi pengiriman kepiting bertelur, yang didapati oleh sejumlah petugas. Para massa pun bertekad untuk dapat berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie. Namun dari pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA, perwakilan massa juga belum dapat berkomunikasi dengan Gubernur. Dalam masa yang sama diketahui Gubernur Kaltara masih dalam perjalanan dinas di luar daerah dengan agenda rapat bersama Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara Nurhasan mengatakan, meski tidak dapat berkomunikasi dengan Gubernur langsung, pihaknya sangat kecewa lantaran ada oknum yang menyampaikan hal yang tidak sesuai, terkait dengan aksi yang dilakukan oleh para nelayan dan petambak.

“Ada yang WhatsApp Pak Gubernur kalau kami ini adalah orang bayaran, antek Cina dari Malaysia. Saya bisa buktikan kalau itu tidak benar,” ungkapnya.

“Pak Gubernur dijadwal akan bertemu dengan kami hari Senin mendatang, tapi kami tidak bisa. Karena mulai hari ini kami merasa tidak nyaman,” bebernya.

Dalam aspirasinya, Nurhasan menginginkan Pemprov Kaltara melalui Gubernur bisa langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan eskpor kepiting. Meski ada pelarangan yang diatur Permen 56/2016, pihaknya berharap di wilayah Kaltara terdapat pengecualian. “Contohnya di Jawa Tengah, mereka bisa (pengecualian permen). Jadi apa yang dilarang oleh Menteri (Susi Pudjiastuti) terkait Permen tentang cantrang dan Gubernur Jawa Tengah bisa pasang badan dan akhirnya cantrang bisa berjalan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, harusnya pemerintah turut andil dalam persoalan kepiting bertelur di Kaltara, terutama bagi kepentingan para nelayan dan petambak. Untuk itu, pihaknya menjanjikan akan turun melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak, apabila dalam kurun waktu tiga hari ke depan pihaknya belum ditemui.

“Masalah tadi malam, itu terkait oknum aparat dan tidak sesuai dengan SOP-nya. Makanya teman-teman di lapangan minta kejelasan juga dari Karantina (BKIPM),” pungkasnya.

Kepala BKIPM Tarakan Umar menjelaskan pihaknya membenarkan adanya 5 koli kepiting yang diamankan di sekitaran Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada Senin (11/3) malam. Rencana pengiriman kepiting bertelur ke Tawau terungkap berkat informasi yang diterima dari intelijen. “Mereka (intelijen) turun dan mendapati ada kendaraan di jalan dan siap menuju ke Jembatan Bongkok,” ungkapnya.

Dilanjutkan Umar, pihaknya mendapatkan informasi tersebut juga langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi. Sebenarnya pihaknya mendapati 41 koli kepiting bertelur yang akan rencananya akan dikirim, namun pihaknya hanya mengamankan 5 koli saja untuk dijadikan barang bukti.

“Kami diskusi alot dan menyimpulkan untuk alasan keamanan dan kami tidak mengambil semuanya. Sehingga kami mengambil 5 koli dan dengan catatan komitmen sisanya itu tidak akan dikirim, kemudian akan dilepaskan ke tambak,” jelasnya.

Terhadap kelanjutan perkara tersebut, dirinya mengakui jika bukti yang dimiliki cukup akan dilanjutkan ke penyedikan. Namun kalau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan, maka pihaknya akan sampai ke tahap pelepasan kepiting tersebut.

“Kita kembali ke aturan kalau menangkap saja tidak boleh dan mereka sempat mengatakan kalau yang menangkap itu adalah nelayan, akhirnya kita diskusi tidak ketemu. Jadi yang dipersoalkan bagaimana kita memperhatikan rakyat kecil, kita sarankan juga bagaimana proses dengan Pak Gubernur,” imbuhnya.

 

PERDA BISA KESAMPINGKAN PERMEN?

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X