Abai Laporan, Banpol Disetop

- Rabu, 27 Februari 2019 | 11:21 WIB

TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Sementara audit penggunaan dana bantuan partai politik (banpol) saat ini belum dilakukan.

Mengenai dana banpol, sesuai undang-undang, parpol membuat penyusunan laporan keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu kewenangan BPK melakukan pemeriksaan.

“(Pemeriksaan) Jadi sekaligus juga diperiksa laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik. Jadi diperiksa dahulu, lalu diserahkan ke Kesbangpol. Lalu sebelum digulirkan bantuan yang baru maka harus diperiksa oleh BPK,” ujar  Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Karyadi, S.E, M.M, Ak. CA, Selasa (26/2).

Dana banpol merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi kepada masing-masing parpol sesuai dengan jumlah suara yang didapatkan. Penyaluran sesuai aturan, Rp 1.500 per kursi, tetapi untuk di Tarakan saat ini sudah Rp 9.000 per kursi. Jadi masing-masing berbeda, tergantung dengan perolehan suara yang didapatkan. “Itu tentunya harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dana bantuan keuangan parpol harus digunakan 60 persen untuk pendidikan politik atau edukasi politik kepada masyarakat, seperti seminar atau sosialisasi. Sedangkan 40 persen digunakan untuk operasional partai.

Tetapi untuk aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, saat ini lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk keperluan alat tulis kantor (ATK). Begitu juga untuk honor tenaga di sekertariat. “Kemarin di aturan yang lama tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Meskipun nilainya kecil, tetapi itu diapresiasi kepada pemerintah karena dapat membantu kegiatan-kegiatan parpol yang ada. Pihaknya mendukung dan mensosialisasikan hal ini agar secara bersama bertanggung jawab atas penggunaan dana banpol.

“Sekecil apa pun itu harus ditunjukkan bahwa parpol juga berkomitmen untuk memberikan laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Jika dalam laporan ada hal yang menyimpang, maka sesuai undang-undang ada sanksi administrasi. Seperti seharusnya digunakan minimal 60 persen tetapi hanya digunakan 50 persen saja, maka diperbaiki. Tetapi jika tidak melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban, maka tidak berhak untuk menerima banpol di tahun berikutnya.

Seperti di Tarakan, terjadi pada partai Demokrat yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2017, maka tidak berhak menerima banpol di tahun 2018. “Di Tarakan hanya satu partai yang tidak dapat,” pungkasnya.

 

AUDIT MENENTUKAN

Dana banpol oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) saat ini sedang menunggu hasil audit BPK. Untuk itu, setiap parpol yang ingin menerima bantuan tersebut, harus menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto menyatakan bahwa laporan pertanggung jawaban dana banpol yang telah diserahkan oleh seluruh parpol, akan diserahkan ke BPK.

Agus menjelaskan, di 2018 lalu setiap parpol akan diberikan bantuan dana sebesar Rp 9.000 per suara sah, sehingga total jumlah bantuan dana parpol akan diberikan sesuai dengan perolehan jumlah suara sah yang dimiliki parpol tersebut. Semisal partai politik A dinyatakan berhasil mendapatkan total suara sah sebanyak 1.000 suara, kemudian dikalikan Rp 9.000. Maka dapat disimpulkan parpol A akan mendapatkan bantuan dana parpol senilai Rp 9 juta.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X