Larangan Bakar Susutkan Lahan Pertanian

- Senin, 18 November 2019 | 14:36 WIB

PANGKALAN BUN – Larangan membakar untuk membuka lahan pertanian tanaman pangan sempat menyusutkan produksi. Namun kini upaya peningkatan pertanian tanpa bakar telah dilakukan meski masih belum maksimal.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Dinas TPHP Kotawaringin Barat, Suryati mengatakan bahwa upaya mendukung program pembangunan pertanian tanaman pangan dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami berbagai kendala, di antaranya kebiasaan masyarakat yang membuka lahan dengan membakar.

Kebiasaan masyarakat tersebut justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait larangan pembukaan lahan dengan membakar. “Implikasinya mengakibatkan penurunan luasan tanaman pangan khususnya padi. Berbagai upaya telah kita lakukan baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah setempat, namun masih belum mampu menjadi solusi,” kata Suryati, Minggu (17/11).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan) untuk membuka maupun mengolah lahan. Mengingat upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil, maka pemerintah daerah akan melibatkan tenaga ahli dan profesional, dalam hal ini adalah Litbang Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Pada akhir tahun 2017 Kementerian RI telah menugaskan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian RI, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, Balai Penelitian Tanah untuk melakukan survey di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mencari solusi alternatif dalam mengolah lahan tanpa bakar,” ungkapnya.

Dan pada tahun 2018 dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Badan Litbang Kementan RI tentang Penelitian dan Pengembangan Sumber daya Lahan Pertanian di Kabupaten Kotawaringin Barat dan kegiatan demplot pembukaan lahan tanpa bakar di desa Kumpai Batu Atas, Kelurahan Kotawaringin Hilir, dan Desa Sebuai.

“Berdasar hasil kajian Litbang Kementan RI bahwa lahan pertanian di Desa Sebuai perlu pengelolaan atau pengendalian air irigasi, dengan pembuatan mini folder seluas kurang lebih 64 hektare,” katanya.

Pembuatan mini folder ini diharapkan mampu mengendalikan air irigasi, pada saat kelebihan air bisa dibuang dan pada saat kekurangan air atau pada musim kemarau air bisa ditahan atau dialirkan masuk ke dalam lahan.

“Dengan kondisi air dapat dikendalikan maka pemanfaatan alat mesin pertanian dapat dimaksimalkan yang pada akhirnya akan membantu petani terhadap kekurangan tenaga kerja,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X