TIDENG PALE – Menteri Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan penggeras suara di masjid dan musala.
Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, keharmonisan, antar warga masyarakat. Seksi Binmas Islam Kemenag KTT Said Muhamad Nur menyampaikan akan mempelajari edaran tersebut.
“Edaran belum kami terima, masih sebatas dari pemberitaan. Kementerian Agama dalam pemberitaan akan mengedarkan Surat Edaran Menteri Agama itu,” ujarnya, kemarin (22/2).
Terkait ini, pihaknya telah membahas dan mengatur termasuk masalah tarhim. Sebelumnya durasi tarhim hanya 5 menit sebelum adzan, sekarang diatur 10 menit. Pengaturan masalah besaran suara belum diketahui persis, kemungkinan diatur sekitar 10 desibel (DB).
Selain durasi, volume juga diatur. Volume untuk pengeras suara yang digunakan baik pada saat adzan, pengajian maupun ceramah. Di KTT ada beberapa musala membunyikan melalui pengeras suara sangat nyaring. Bahkan, ada yang bisa mengalahkan sound itu.
“Adanya edaran ini, bukan artinya melarang tapi demi menciptakan ketertiban antar umat beragama. Bentuk dari wujud toleransi kita sebagai umat beragama,” ujarnya. (*/mts/uno)