TARAKAN - Pemerintah mengatur peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun), jual beli tanah, diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Syarat ini mulai diberlakukan 1 Maret nanti. Pemberlakukan tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo belum lama ini.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Kemas Kurniawansyah, sebenarnya aturan sudah ada dalam PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Penekanan untuk implementasinya, baru dilaksanakan tahun ini. Seluruh pelayanan publik mewajibkan masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya, Senin (21/2).
Ia menjelaskan, pelayanan publik yang akan pertama kali diterapkan per 1 Maret baru untuk jual beli tanah. Alasannya, agar masyarakat bisa menyadari terkait kesehatan yang menjadi hal penting. Namun, sebagian masyarakat masih ada yang baru sadar saat sakit dan mendaftar BPJS Kesehatan.
Sedangkan, banyak daerah yang belum terdaftar seluruh warganya. Di Kaltara, ia mengungkapkan 100 persen masyarakat sudah terdaftar.
“Nah, untuk daerah yang belum ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat. Perlu adanya penjaminan dari sisi kesehatan. Sejak BPJS berdiri tahun 2014, namun ada yang baru mendaftar saat sakit. Padahal kalau mendaftar tunggu 14 hari baru aktif,” jelasnya.
Kesehatan, tidak terkait kapan sakit atau tidak. Melainkan investasi bagi kesehatan. Masih ada masyarakat yang memilih uang jika diberikan pilihan dengan asuransi. Sementara, uang belum tentu cukup digunakan saat sakit yang membutuhkan pembiayaan besar dan tidak memiliki asuransi.
Nantinya, syarat BPJS Kesehatan ini juga akan diwajibkan dalam pengurusan SIM dan STNK. Ia mencontohkan asuransi Jasa Raharja hanya menanggung pembiayaan untuk kecelakaan tunggal. Untuk kecelakaan non tunggal, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
“Jasa Raharja hanya menjamin hingga Rp 20 juta. Bagaimana kalau ternyata harus ada tindakan operasi yang membutuhkan biaya lebih dari Rp 20 juta. Pembiayaan itu yang menggunakan BPJS Kesehatan. Kita bicara dari sisi risiko. Pemerintah berniat memberikan kepastian kepada masyarakatnya,” tegasnya.
Termasuk pengobatan keluar negeri harus memiliki minimal puluhan juta. Menurutnya, melalui BPJS Kesehatan bisa memberikan kepastian pembiayaan kesehatan. Apalagi penyakit yang butuh kontrol berkala. Iuran BPJS ini kecil dibandingkan dengan manfaat yang akan diterima.
“Tinggal kita memperbaiki pelayanan di rumah sakit, puskesmas maupun klinik. Kami komunikasikan dengan pemerintah, tidak hanya dari sisi prasarana, tetapi dari pelayanan,” pungkasnya. (sas/uno)