Belasan Pelajar Digarap Satpol PP

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:18 WIB

PANGKALAN BUN - Belasan pelajar dari sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) sederajat di Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap Satpol PP dan Damkar akibat main game online saat jam belajar sekolah. Total ada 14 pelajar yang terciduk dalam penggerebekan itu.

Remaja belasan tahun ini tak berkutik saat petugas menjemput mereka di salah satu warnet di Jalan Singamaruta, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, tepatnya di belakang gereja Imanuel Pangkalan Bun.

Sekelompok anak-anak ini juga kedapatan merokok saat bermain game online di warnet dengan sekat ruang berupa dinding triplek tersebut.

Saat penggerebekan itu mereka mengaku bahwa aksi bolos berjamaah itu terpaksa mereka lakukan untuk menghabiskan waktu karena terlambat masuk sekolah dan takut dihukum oleh gurunya.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Kobar, Selamat Riyanto mengatakan bahwa penangkapan belasan pelajar tersebut bermula dari laporan salah seorang guru yang mengetahui ada siswanya yang saat jam pelajaran sekolah justru membolos dan main game online di salah satu warung internet di belakang Gereja Imanuel.

Mendapat laporan tersebut, regu 6 Satpol PP Kobar langsung menyambangi warnet tersebut, dan saat anggota masuk ke warnet untuk mengecek kebenaran informasi itu, belasan pelajar yang masih mengenakan seragam lengkap langsung kocar - kacir berlarian. Namun di luar warnet, sejumlah anggota telah bersiap untuk menghadang dan mengamankan mereka.

“Selain kita dapati belasan pelajar tersebut, kita juga mengamankan beberapa bungkus rokok dan korek,” ungkapnya di Kantor Satpol PP, Rabu (30/10).

Pelajar yang diamankan ke Kantor Satpol PP itu berasal dari SMK 2, SMPN 4, MAN Pelingkau, Madrasas Aliyah Tarmili, SMKN 4, SMP PGRI, dan SMA 2, mereka adalah AP (18), RF (16), SR (17), SM (16), MR (16), RH (16), RT (18), RF (14), SR (18), SM (16), RR (17), YM (16), NN (16), dan YS (16).

Rencananya, selain para orangtua pelajar tersebut, para guru akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kobar. Selanjutnya pelajar tersebut akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Sementara ini mereka masih kita data dan akan kita bina sebelum diserahkan kepada orang tua dan gurunya,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X