Pemandu Karaoke Pesisir Sungai Margasari Diamankan

- Rabu, 22 Mei 2019 | 11:31 WIB

RANTAU - Terbukti langgar Perda Ramadan 28 orang terdiri dari 27 wanita dan satu laki-laki diamankan Satpol PP Tapin dan Sat Sabhara Polres Tapin, Rabu (22/5) dinihari.

Dikatakan Penyidik Satpol PP Tapin Yus Sudarmanto giat kali ini menyasar daerah pesisir sungai antara perbatasan Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala, atau tepatnya masih di Kecamatan Candi Laras Utara.

"Mereka yang diamankan adalah pemandu tempat karaoke di daerah pesisir sungai," ucapnya, yang memberitahukan 28 orang itu diamankan dari tiga tempat karaoke.

Atas kejadian ini ke 28 orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X