TARAKAN – Pemerintah Pusat melanjutkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini, yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid.
Pelaku UMKM di Tarakan berkesempatan mendapatkan bantuan tersebut. Namun, nilai lebih rendah dari tahun lalu, hanya Rp 1,2 juta per UMKM. Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil (Disdagkop dan UKM) Tarakan Untung Prayitno mengatakan, tahun ini ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Dengan persyaratan salah satunya harus punya izin usaha. Kalau yang tahun 2020 tidak ada,” terang Untung, Jumat (6/8).
Jika tidak punya izin usaha, minimal memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan. Selain surat izin, pelaku usaha harus memiliki rekening bank yang ditunjuk sebagai penyalur. Karena bantuannya akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Untuk mendapatkannya, pelaku UMKM mengusulkan permohonan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) atau kelurahan setempat. Selanjutnya di daftarkan ke Disdagkop dan UMKM Tarakan. Usulan yang ada akan diteruskan ke Disperindagkop dan UMKM Kaltara, untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.
Jika disetujui oleh Pemerintah Pusat, pencairan akan disalurkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk. Persyaratan lainnya, pelaku UMKM tidak berstatus TNI/Polri, PNS ataupun pegawai BUMN.
Menurut Untung, pelaku UMKM yang sudah mendapatkan tahun lalu, berkesempatan mendapatkan tahun ini. Begitu juga yang sudah terdaftar tahun lalu namun belum mendapatkan, punya kesempatan tahun ini.
Berdasarkan data Disdagkop dan UKM Tarakan, dari 8.144 pelaku UMKM yang diusulkan tahun lalu, sebanyak 6.096 pelaku UMKM yang mendapatkannya. Sedangkan tahun ini, 5.713 pelaku UMKM yang sudah dapat tahun lalu, kembali mendapatkan.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Disdagkop dan UKM Tarakan Retna Sulistya Rini menambahkan, pihaknya juga mengusulkan tambahan calon penerima bantuan yang baru.
“Tahun ini kita ada mengusulkan baru. Maksudnya yang tidak diusulkan pada tahun lalu. Jadi pelaku UMKM itu dapat yang Rp 1,2 juta,” bebernya.
Data Disdagkop dan UKM Tarakan, calon penerima bantuan yang baru sebanyak 1.803 pelaku UMKM. Mereka masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat. Pencairan yang didahulukan adalah yang sudah mendapatkan tahun lalu. (mrs/uno)