Siaga Kebakaran Lahan di Kota Tepian

- Minggu, 10 September 2023 | 09:42 WIB
SIAGA. Penanganan kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Untuk mengatasi kejadian serupa, BPBD Samarinda siaga 24 jam. (kis)
SIAGA. Penanganan kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Untuk mengatasi kejadian serupa, BPBD Samarinda siaga 24 jam. (kis)

SAMARINDA. Kebakaran lahan di Kota Samarinda terjadi setiap hari. Hal itu berkaitan dengan puncak musim kemarau yang terjadi September ini. Untuk mengatasi kebakaran lahan agar tidak meluas dan mengancam permukiman warga, tim gabungan dari BPBD, TNI-Polri, warga hingga relawan harus pontang panting memadamkan api.

Akibat kebakaran, kualitas udara di Samarinda yang awalnya normal kini menurun menjadi sedang. Hal ini sesuai dengan pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda dalam sepekan. BMKG bahkan mengimbau warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menyikapi kebakaran lahan dan dampak yang ditimbulkan, Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SE) status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan, asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan sebagai dampak fenomena El Nino.

Dalam SE Nomor: 300.2/420/HK-KS/IX/2023 tersebut, wali kota menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan serta akibat yang ditimbulkan. Status siaga darurat itu berlaku hingga 30 November 2023.

Menyikapi SE tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso telah membuat posko darurat Karhutla di kantor BPBD Jalan Sentosa Dalam, Sungai Pinang. Posko tersebut siaga 24 jam lengkap dengan personel dan peralatan pemadaman api karhutla.

"Pos komando ini dilengkapi peralatan penunjang sarana komunikasi dan akan dijaga 24 jam secara bergilir," kata Suwarso, Jumat (8/9)

Hingga Kamis (7/9), luas lahan terbakar di berbagai titik di Samarinda mencapai 30 hektare. Sejauh ini menurut Suwarso, kepada pelaku pembakaran lahan masih dilakukan pendekatan persuasif agar tidak melakukan tindakan yang sama. Sebab dapat merugikan masyarakat banyak. Tapi nantinya jika menimbulkan kerugian material lebih besar, maka diserahkan ke penegak hukum.
"Semua OPD sesuai tupoksinya harus siaga dalam penanganan persoalan kekeringan, ekonomi, pertanian, air, perikanan dan lainnya. Ambil langkah konkret dalam persoalan kekeringan akibat kemarau ini," tegas Suwarso. (kis/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X