Tunggu Hasil Penyelidikan

- Jumat, 12 Maret 2021 | 19:31 WIB
LAKA LAUT: Speedboat reguler SB Dewa Sebakis Sakti 2 yang melayani rute Tarakan-Nunukan alami kecelakaan laut dengan perahu ketinting.
LAKA LAUT: Speedboat reguler SB Dewa Sebakis Sakti 2 yang melayani rute Tarakan-Nunukan alami kecelakaan laut dengan perahu ketinting.

PENGUSAHA speedboat reguler berencana menggelar rapat bersama motoris, pasca terjadinya kecelakaan laut yang berakibat dua korban meninggal dunia di Perairan Juata Laut, Tarakan Utara. 

Namun, untuk rapat tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kantor Kesyahbaandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara. Apalagi, penyebab dan dugaan kelalaian Anak Buah Kapal (ABK) SB Dewa Sebakis Sakti 2 pun belum diketahui. Demikian disampaikan Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi. 

“Di darat kita ada aturan yang jelas mengatur lalu lintas dan ada rambu-rambu. Dari navigasi di laut memang sudah ada. Tapi mungkin belum maksimal,” ujar Mulyadi, Kamis (11/3).

Dari kejadian kecelakaan laut tersebut, semua stakeholder maupun pengusaha speedboat bisa bekerja lebih maksimal. Pengusaha speedboat reguler diharap bisa lebih selektif mempekerjakan motoris sesuai standar. Sehingga nakhoda mampu menjalankan armada agar lebih aman.

“Itu yang kita inginkan. Karena kita mengangkut manusia, sudah pasti ada aturan-aturan yang ketat dalam sebuah perusahaan transportasi perairan,” tegasnya.

Hasil penyelidikan Ditpolairud menjadi bahan evaluasi, guna mencegah dan meminimalisir kecelakaan serupa kembali terulang. Mulyadi menjelaskan, setiap nakhoda harus memiliki Surat Kecakapan Khusus (SKK) sebelum menjalankan armada speedboat. Termasuk harus memiliki pengalaman lebih dari dua tahun. 

“Persyaratan lain secara fisik menjadi penilaian. Tapi syarat utama harus ada SKK,” jelasnya. Untuk dokumen kapal, lanjut Mulyadi, harus dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ada juga sertifikat keselamatan kapal, dalam kurun waktu per tiga bulan harus diperpanjang oleh KSOP. 

“Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk transportasi perairan. InshaAllah kita akan lebih safety dan tingkat keselamatan bisa lebih dijaga,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Laut, Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) pada Dinas Perhubungan Kaltara, Datu Iman Suramenggala mengakui, kecelakaan yang terjadi merupakan tanggung jawab petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Dalam hal ini, KSOP yang menerbitkan SPB. 

“Namanya murni kecelakaan tidak ada yang tahu. Tapi sampai saat ini saya belum lihat kronologisnya. Itu bukan kewenangan saya, melainkan UPT Pelabuhan Tengkayu I Tarakan,” singkat Datu Iman. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X