TANJUNG SELOR – Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini masih belum ditetapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan misalnya, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan HET tersebut.
“Kami berharap Pemprov Kaltara melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara, Triono Budi Sasongko untuk segera mengeluarkan SK terkait dengan HET Elpiji tersebut,” harap salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan, Masnur Anwar.
Sebab, SK tersebut akan dijadikan acuan untuk pemerintah kabupaten/kota dalam membuat SK atau peraturan bupati atau wali kota dalam menetapkan HET tabung melon yang baru nantinya.
Selain itu, kata pria yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Bulungan ini, dalam pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan dengan pihaknya beberapa hari lalu ada rencana kenaikan HET dari yang sebelumnya Rp 17.500 menjadi Rp 23.000 per tabung.
“Tapi ini belum berani dituangkan oleh pemerintah kedalam peraturan atau SK Bupati. Karena terbentur dengan belum dikeluarkannya SK gubernur saat ini,” ujar dia.
Dikatakan olehnya, berdasarkan penjelasan Pertamina, kenaikan HET tersebut disebabkan dengan berbagai faktor, salah satunya karena akomodasi yang mengalami kenaikan.
Apa sudah ada kajiannya? Kata dia sudah dilakukan evaluasi dengan instansi terkait di antaranya Distamben dan Disperindagkop. Demikian juga dengan bahan bakar yang digunakan dalam pengangkutan Elpiji ini.
“Dari situlah mereka mendapatkan angka Rp 23.000 per tabung itu. Tapi, perlu diketahui juga angka itu belum valid,” jelas dia. “Namun ini bukan harga tetap juga, karena masih harus kita lihat dulu seperti apa ketetapan dari SK gubernur nantinya,” sambugnya.
Sebab, kata dia, jika ketentuan dari SK gubernur nantinya di bawah dari itu, maka mau tidak mau mereka harus menyesuaikan. Maka dari itu, pemkab belum bisa menentukan bahwa itu sudah ketetapan dari HET itu.
Bukan hanya itu, kata dia, ada juga informasi dari Pertamina, radius 60 kilometer dari kota ada lagi hitungan-hitungannya. “Di dalam radius 60 Km itu tetap mengikuti HET yang berlaku. Sedangkan keluar dari itu (60 Km) akan dituangkan dalam peraturan bupati,” jelas dia.
“Yang jelasnya, HET yang disebutkan itu baru estimasi dari Pemkab Bulungan. Artinya, itu bisa saja berubah. Apakah itu nanti turun ataupun naik. Tapi kita harapkan itu berubah turun dari estimasi pemerintah yang diketahui Rp 23.000. (iwk/asm)