MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 17 Oktober 2015 12:07
Korupsi dan Kena PP Nomor 10, Lima PNS Bakal Diberhentikan

Dua Orang Lagi Kena Penurunan Pangkat

int

TANJUNG SELOR –  Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan mendapat sanksi kepegawaian. Dua orang mendapat penurunan pangkat, lima PNS lainnya mendapat rekomendasi pemberhentian sebagai PNS.

Kelima PNS yang akan diberhentikan itu terdiri dari 1 PNS berinisial H (pegawai Dinas Pendidikan Bulungan) yang telah mendapat vonis melakukan tindak pidana korupsi, 2 PNS berinisial S (staf Kecamatan Tanjung Selor) dan SK (staf puskesmas Bumi Rahayu KM 9 Tanjung Palas Timur) yang melanggar peraturan pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian, 2 PNS berinisial O (staf di RSUD Soemarno Sostroatmodjo) dan Z (dokter di RSUD Soemarno Sostroatmodjo) yang melanggar aturan kepegawaian dan disiplin pegawai.

 Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat  4 menyebutkan, bagi PNS yang divonis korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, maka tidak ada pertimbangan lain selain harus diberhentikan. 

Lalu, PNS berinisial S dan SK dinyatakan terbukti melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP Nomor 10 tahun 1980 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Ini harus kami sampaikan ke publik agar menjadi perhatian sekaligus peringatan bagi semua PNS supaya jangan pernah main-main dengan aturan,”ucap Indriyati seraya menambahkan, 1 PNS berinisial Z melanjutkan kuliah strata dua (S-2) tanpa izin atau persetujuan atasan dan 1 PNS berinisial O bakal diberhentikan karena beberapa bulan tidak masuk kerja tanpa izin atau keterangan.

Dua PNS lainnya pegawai Kesbangpol dan BLH berinisial SM dan A disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. “Tapi, soal kasusunya ini tidak bisa saya rincikan,”jelas Indriyati.

BKD pun menegaskan, semua bentuk pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan jika terbukti akan dikenakan tindakan sesuai jenis pelanggaran mulai dari sanksi ringan sampai berat. Pihak BKD juga menyampaikan keprihatinan karena banyaknya kasus yang dilaporkan, seperti PNS yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja tapi tidak dikenakan sanksi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan.

Jangan semua kasus langsung diserahkan ke BKD karena proses penanganan kasus itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Misalnya, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 5 hari tanpa keterangan atau teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 6 hingga 10 hari.

“Kalau hal ini terus berlanjut, maka tahapan selanjutnya berupa pernyataan tidak puas dan seterusnya,”  sebut Indriyati.

Hal tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi kepada SKPD, apakah selama ini telah melakukan pembinaan optimal kepada pegawainya. Sebab, masalah pembinaan pegawai bukan semata tanggung jawab BKD, tapi juga tanggung jawab tiap SKPD.

Bila ada staf yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan lalu dibiarkan begitu saja tanpa tindakan, itu sudah keterlaluan. Sebab, PNS telah disumpah untuk melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga berdosa bila tidak masuk kerja namun setiap bulan tetap menerima gaji.

“Kami juga ingatkan kepada setiap kepala SKPD, jangan ragu atau sungkan untuk mengambil tindakan. Tindakan itu mulai dari peringatan kepada PNS yang melakukan pelanggaran hingga penundaan kenaikan gaji berkala.  Dasarnya sesuai dengan ketentuan pegawai yang berlaku,” imbuh Indriyati. (*/fit/asm)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers