TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan hingga kemarin belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan sebelumnya. Untuk dua nama bakal calon Bupati dan dua calon wakil Bupati Bulungan yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bumi Tenguyun--sebutan lain Bulungan.
Ketua KPU Bulungan Erry Sonley SP ketika ditemui Radar Kaltara (Radar Tarakan Group) mengatakan sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait SK pemberhentian. "SK pengunduran diri, kami sudah koordinasi dengan tim dan pasangan calon melalui surat dan himbauan berkenaan dengan batas akhir penyerahan SK pengunduran diri 60 hari setelah penetapan atau 22 oktober." Kata Erry kala ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. "Hingga hari ini kami masih menunggu, tapi saya kira proses secara khusus untuk anggota DPRD baik di Bulungan maupun di provinsi sedang berjalan," ungkapnya.
Koordinasi yang dimaksudkan yaitu kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulungan dan juga mengenai dua nama yang bakal menjadi cabup yaitu H.Najamuddin SE yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Bulungan berasal dari partai Demokrat dan Ingkong Ala SE sebagai anggota DPRD Kaltara berasal dari Hanura. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekwan, jadi proses itu sedang berjalan kami tunggu saja karena SK pengunduran diri tersebut sebagai bagian dari syarat pencalonan itu sendiri," tegasnya.
Karena sejauh ini sejak penetapan sebagai balon bupati dan wakil bupati pada 24 Agustus lalu masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri tanpa melampirkan SK pemberhentian. "Baru pengajuan surat pernyataan pengunduran diri belum melampirkan SK pemberhentian dari keanggotaanya, jika hingga batas waktu yang ditetapkan calon belum juga menyerahkannya maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju," kata ayah 2 anak ini.
Sementara itu salah satu komisioner KPU Bulungan Lili Suryani SE menambahkan H.Sudjati SE juga dianjurkan menyerahkan SK pemberhentiannya mengingat mantan Sekda Bulungan tersebut masih tercatat di BUMD. "Kalau tidak salah dewan pengawas BUMD," kata wanita berhijab ini.
Adapun Sekwan DPRD Bulungan Riduansyah kala ditemui di ruangannya mengungkapkan hingga saat ini segala administrasi pengunduran diri Najamuddin sudah tidak ada masalah dan sudah diserahkan kepada Pj Bupati Bulungan untuk ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltara.
Ketika dikonfirmasi kepada Pj Bupati Bulungan Ir.H.Syaiful Herman, pria yang juga tercatat sebagai Asisten II Sekretariat Provinsi Kaltara ini mengatakan SK tersebut sudah berada di pihak Pemprov Kaltara. "Oh sudah suratnya, sudah saya tanda tangan sudah saya serahkan ke provinsi," ungkapnya singkat.
Untuk diketahui dari 3 paslon yang bakal maju dalam Pilkada Bulungan dan belum menyerahkan SK pemberhentian, 2 paslon yaitu H.Sudjati SH yang bepasangan dengan Ingkong Ala SE (Anggota DPRD Kaltara). Begitu juga dengan paslon Letkol Kav Drh.H.Oni Aprianur berpasangan dengan H.Najamuddin SE. (*/keg/fly)
Cabup dan Cawabup yang Harus Melampirkan SK Pengunduran :
-H.Sudjati SH (Dewan Pengawas BUMD)
-Ingkong Ala SE (Anggota DPRD Kaltara)
-Letkol Kav.Drh.H.Oni Aprianur (Anggota TNI)
-H.Najamuddin SE (Anggota DPRD Bulungan)
*)Sumber : Berbagai Sumber