MANAGED BY:
SENIN
02 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Kamis, 15 Oktober 2015 17:17
Usulan Calon PAW Masih Diverifikasi

 

 

= KPU Kaltara Rilis Nama Calon PAW

TANJUNG SELOR –Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara telah mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga legislatif ini. Empat diantaranya mengundurkan diri karena ikut bertempur dalam pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten, sementara satunya mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Ketua DPRD Kaltara, telah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merilis nama-nama calon Pengganti Antar waktu (PAW) berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif lalu. “Awalnya surat dari DPRD Kaltara kami kembalikan, karena surat tersebut hanya ditandatangani oleh sekretaris,” ucap Divisi Sosialisasi KPU Kaltara, Rully kepada Radar Kaltara. Dijelaskan Rully, sesuai aturan yang berlaku, surat tersebut harus langsung ditandatangani oleh ketua DPRD Kaltara, dalam hal ini Marten Sablon.

Atas hal ini, pihak DPRD Kaltara pun segera memperbaiki surat tersebut dan mengirimkan kembali ke KPU Kaltara. Untuk menentukan PAW terhadap lima anggota DPRD ini, KPU Kaltara pun menggelar rapat pleno. “Kami sudah lakukan rapat pleno, dan sudah menentukan nama-nama calon PAW nya,” kata Rully.

Kendati nama-nama calon PAW sudah ditentukan, dalam prosesnya apabila ditemui adanya informasi secara tertulis bahwa calon PAW tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi. “Hal ini bisa saja terjadi, misalnya karena calon PAW yang sudah ditentukan ini pindah partai,” ucap Rully. Akan tetapi, hingga kini, pihaknya belum ada menerima laporan secara tertulis.

Pengusulan calon PAW ini berdasarkan jumlah perolehan suara pada pemilihan legislatif lalu, selain itu harus dari partai yang sama dan dari daerah pemilihan (dapil) yang sama juga. “Apabila yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW, maka akan digantikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 50 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang persyaratan calon,”  jelas Rully.

Apabila calon PAW tidak memenuhi syarat, maka KPU provinsi akan mencari pengganti selanjutnya berdasarkan jumlah perolehan suara selanjutnya. Calon PAW yang diberhentikan dari partai politik, dibuktikan dari surat pembuktian dari partai sesuai dengan anggaran dasar partai.

“KPU Kaltara akan segara menyampaikan nama calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada pimpinan DPRD Provinsi,” kata Rully. Hal ini harus sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari DPRD provinsi. “Setelah menerima surat dari pimpinan DPRD, KPU Kaltara hanya menerima dan melakukan verifikasi dokumen calon PAW,” sebut Rully. (*/hdl)

 

 

Grafis : Nama-nama calon PAW

NO

Nama Terpilih

Nama Calon Pengganti

Asal Partai

Dapil

1

H. Andi Kasim

Amir Zaglol Saroyan

Gerindra

Kaltim 6

2

Hj. Chairiah Budiman Arifin

Albert Pangeran

Demokrat

Kaltim 6

3

Pdt. Yepta Berto

Hj. Yetna Widiyani

Demokrat

Kaltim 6

4

Hj. Asmin Laura

Machlon Elkano Manase

Hanura

Kaltim 6

5

Ingkong Ala

Effendhi Djuprianto

Hanura

Kaltim 6

==============

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers