TARAKAN – Selain razia kendaraan roda dua dan empat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan juga memeriksa taksi ‘gelap’ yang mengangkut penumpang di Jl. Yos Sudarso, depan pelabuhan SDF Tarakan.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Chindi Helyadi melalui Kepala Unit Patwal Ipda Sukarman Sarun mengungkapkan, penertiban kali ini untuk menindak kendaraan pelat hitam yang beroperasi secara liar. Sebagai langkah persuasif, polisi kali ini hanya memberikan teguran secara tertulis. Jika masih melanggar, maka akan ada sanksi tegas diberikan.
Satlantas mencatat ada 38 pelanggaran, yakni mobil yang bagian kaca depannya ditutupi stiker atau scotlite hitam sehingga sulit untuk dilihat dari luar.
Dari jumlah pelanggar itu, 20 pengendara diberikan surat teguran, dan 18 pengendara ditilang karena memuat penumpang yang seharusnya menjadi ranah taksi umum.
Selain itu, ada pula pikap ditilang karena memuat barang melebihi kapasitas, beban muatannya tidak sesuai yang tercantum dalam buku uji kelaikan angkutan umum, sehingga langsung ditilang.
Pengendara yang terjaring razia, tak banyak protes sebab mereka menyadari telah melakukan pelanggaran.
“Tak ada satupun pengendara yang protes setelah dijelaskan pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Sukarman--Kanit Patwal Satlantas Polres Tarakan.
“Ya mau gimana lagi, saya terima saja karena sudah peraturannya pak. Ya ini pelajaran lah,” ungkap Pa salah seorang pengendara taksi gelap. (rul/ica)