MANAGED BY:
MINGGU
02 APRIL
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Rabu, 02 September 2015 10:17
Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

Diduga Edarkan Sabu, Ketahuan Simpan dalam Bungkus Rokok

TERTANGKAP : tersangka AR saat digiring Unit Resmob Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim ke ruang penyidik reskoba Polres Tarakan, Senin (1/9). Foto : SULAIMAN/RADARTARAKAN

 TARAKAN – Beberapa kali lolos dari incaran petugas, pemuda berinisial Ar (27) warga belakang BRI yang diduga pengedar sabu berhasil dibekuk Unit Resmob Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, Senin (31/8).

Informasi yang dihimpun, Unit Resmob Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim saat itu mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan. Setelah menerima informasi, tim bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengintaian terhadap rumah Ar.

Singkatnya, saat digerebek, petugas menemukan tiga bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,68 gram. Kemudian, usai diperiksa di markas Brimob, tersangka langsung dilimpahkan ke unit Satreskoba Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Paur Subbag Humas Iptu Hadi Sucipto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, petugas saat itu mendapati laporan dari warga yang mencurigai di salah satu rumah kerapkali ditemukan beberapa orang tidak dikenal selalu berkumpul hingga pagi hari.

“Atas laporan itu, petugas pun melakukan pengamatan dan pengintaian,” kata Hadi.

Pada saat dilakukan penggerebekan, pembeli pun langsung kabur. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka.

“Jadi, tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli sabu, tetapi si pembeli sempat melarikan diri,” jelasnya.

Setelah tersangka diamankan, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ar dan berhasil menemukan tiga bungkus kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

AR sempat menjatuhkan satu bungkus rokok saat dilakukan penggeledahan. Melihat bungkus rokok yang dijatuhkan, anggota langsung menyuruh AR untuk memungutnya dan memperlihatkan ke petugas.

Atas perbuatannya, Ar dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (ule/ica)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 02 April 2023 14:30

Lion Air Kembali Buka Rute Penerbangan Langsung Surabaya-Tarakan

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group mengumumkan terbang kembali…

Sabtu, 01 April 2023 12:36

Menteri Sakti Dorong Pusat Pengolahan

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Sakti Wahyu…

Sabtu, 01 April 2023 12:34

Pemkot Tarakan: TPU Pamusian Bukan Sengketa

 Lahan tempat pemakaman umum (TPU) muslim yang berada di Kelurahan…

Sabtu, 01 April 2023 10:31

Banjir Setinggi Paha, Warga Derita Kerugian

Banjir kembali melanda Kota Tarakan di sejumlah titik setelah hujan…

Jumat, 31 Maret 2023 11:48

Visa 100 Calon Jemaah Haji Tarakan Masih Terkendala Aplikasi

 Sebanyak 50 dari 150 calon jemaah haji dinyatakan berhasil melakukan…

Kamis, 30 Maret 2023 11:32

Ramadan, Peredaran Rupiah Meningkat

 Memasuki bulan Ramadan, membuat peredaran uang meningkat dari hari biasa,…

Rabu, 29 Maret 2023 11:40

Warga Kaltara Waswas Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Memasuki bulan Ramadan beberapa harga kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan…

Selasa, 28 Maret 2023 23:04

Ketika Pemerintah Larang Pakaian Bekas, di Kaltara Justru Eksis Sejak Lama, Cakar Sekarang Wangi-Wangi

 Presiden Ri. Ir. H. Joko Widodo memberi perhatian besar terhadap…

Selasa, 28 Maret 2023 22:55

Miris, Hutan Lindung Tarakan Tersisa 7.064 Hektare

Perkembangan pembangunan di Kota Tarakan, membuat aktivitas masyarakat membutuhkan ruang…

Selasa, 28 Maret 2023 22:34

Insiden Tenggelamnya KM Bunga Lia, Penyisik KSOP Bunyu Segera Periksa ABK

Untuk mengetahui kronologis pasti terkait tenggelam KM Bunga Lia dibentuk…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers