TARAKAN – Beberapa kali lolos dari incaran petugas, pemuda berinisial Ar (27) warga belakang BRI yang diduga pengedar sabu berhasil dibekuk Unit Resmob Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, Senin (31/8).
Informasi yang dihimpun, Unit Resmob Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim saat itu mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan. Setelah menerima informasi, tim bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengintaian terhadap rumah Ar.
Singkatnya, saat digerebek, petugas menemukan tiga bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,68 gram. Kemudian, usai diperiksa di markas Brimob, tersangka langsung dilimpahkan ke unit Satreskoba Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Paur Subbag Humas Iptu Hadi Sucipto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, petugas saat itu mendapati laporan dari warga yang mencurigai di salah satu rumah kerapkali ditemukan beberapa orang tidak dikenal selalu berkumpul hingga pagi hari.
“Atas laporan itu, petugas pun melakukan pengamatan dan pengintaian,” kata Hadi.
Pada saat dilakukan penggerebekan, pembeli pun langsung kabur. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Jadi, tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli sabu, tetapi si pembeli sempat melarikan diri,” jelasnya.
Setelah tersangka diamankan, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ar dan berhasil menemukan tiga bungkus kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
AR sempat menjatuhkan satu bungkus rokok saat dilakukan penggeledahan. Melihat bungkus rokok yang dijatuhkan, anggota langsung menyuruh AR untuk memungutnya dan memperlihatkan ke petugas.
Atas perbuatannya, Ar dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (ule/ica)