Modus membawa teman wanitanya pergi membeli buah apel, seorang pria berinisal SL (26) malah melakukan aksi pencabulan. Aksi pelaku itu dilakukannya pada 11 November lalu. Korban yang berusia 18 tahun kemudian tak terima dengan perlakuan pelaku, langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Diketahui, pelaku merupakan seorang finalis audisi kontes dangdut televisi swasta.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian tersebut terjadi berawal dari pelaku yang berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial. “Jadi mereka proses pendekatan di media sosial itu selama sepekan,” katanya, Senin (20/11).
Setelah berkomunikasi selama sepekan, akhirnya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan membeli buah apel. Saat melintas di Jalan Mulawarman sekitar pukul 23.15 Wita, pelaku malah mengarahkan motornya ke salah satu rumah kosong. Di tempat itu pelaku memaksa korban untuk mengikuti hasrat seksualnya.
“Pelaku membuka paksa jilbab korban dan melakukan pelecehan. Awalnya pelaku mencium korban dan menurunkan celana korban,” ucapnya.
Korban pun melarikan diri setelah dilecehkan oleh pelaku dan melakukan pelaporan ke Polres Tarakan. Dari laporan korban, pelaku kemudian diamankan di kediaman orang tua nya di Jalan Mulawarman pada 15 November, pukul 15.30 Wita.
“Korban sudah dilakukan visum juga karena membekas di leher korban,” tuturnya.
Pelaku pun harus mengakui perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan. Selain pernah mengikuti audisi kontes dangdut dan lolos hingga ke babak 18 besar, pelaku juga bekerja sebagai petani.
“Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 298 KUHPidana. Ancaman pidananya penjara selama 9 tahun,” tutup Kasat. (zar/lim)