Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku pencurian base band base transceiver station (BTS) tower milik salah satu perusahaan jaringan telekomunikasi di Kota Tarakan. Pelaku yang berinisial EC (24) diamankan di rumah temannya yang berada di wilayah Beringin pada 9 November, sekitar pukul 22.15 Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku memang dinilai sangat lihai dalam melakukan aksi pencurian base band BTS tersebut.
Lantaran pelaku merupakan mantan pekerja vendor di perusahaan jaringan telekomunikasi. Namun didapati ia sudah bekerja lagi di vendor perusahaan jaringan telekomunikasi sejak 2020.
“Pelaku beraksi di empat lokasi tower yang ada di Tarakan, diantaranya di Jalan Flamboyan pada 6 November, Jalan Kampung Enam pada 4 November, Jalan Mulawarman pada 6 November, dan Jalan Sei Ngingitan pada 7 November,” katanya, Kamis (16/11).
Ia menambahkan, pihak perusahaan jaringan telekomunikasi mengetahui bahwa base band BTS dicuri, setelah adanya keluhan dari masyarakat ada di Jalan Mulawarman mengalami server down. Setelah dicek ke lokasi ternyata satu unit baseband 6630 warna putih sudah tidak ada.
“pelapor juga mendapati informasi dari salah satu help desk bahwa turut terjadi gangguan server di Jalan Flamboyan pada 1 November. Setelah dicek, ternyata base band dengan jenis yang sama juga hilang,” sebut Kasat.
Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mengecek rekaman CCTV di BTS tempat pelaku beraksi. Dari CCTV tersebut, didapati pelaku hanya membutuhkan 2 menit untuk beraksi. Kasat menjelaskan, fungsi dari baseband BTS di tower untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi.
“Pelaku ini beraksi kadang siang, sore dan malam,” imbuhnya.
Didapati hasil curian tersebut dijual pelaku harga Rp 1,3 juta. EC menjual barang curiannya ke pembeli melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook. Pelaku menjual nya di wilayah Jawa. Uang hasil penjualan baseband BTS digunakan pelaku untuk bermain slot dan membeli narkotika jenis sabu.
“Saat ini baru kami amankan dua barang bukti. Salah satunya kita dapat di jasa kirim yang ada di Sukabumi. Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tambahnya. (zar/lim)