Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, salah satunya tahapan kampanye, mulai dari pertemuan umum terbuka, hingga pertemuan terbatas.
Anggota KPU Bulungan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Oche William Keintjem mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, waktu pelaksanaan kampanye dibatasi selama 75 hari.
“Tahapan kampanye itu dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Itu di antaranya ada pertemuan terbatas, hingga penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Oche kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Artinya, dalam waktu 75 hari yang diberikan untuk melakukan proses kampanye itu, sudah dibagi-bagi waktunya untuk melaksanakan apa-apa saja. Khusus untuk pertemuan terbatas, itu diserahkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu untuk melakukan kampanye sesuai dengan waktu yang ada.
“Tapi terkait dengan kampanye atau rapat umum terbuka, itu akan kita fasilitasi dalam bentuk penetapan jadwal kampanye,” tuturnya.
Dijelaskannya, untuk kampanye atau rapat umum terbuka, itu harus diatur waktunya supaya tidak terjadi tabrakan pelaksanaan kampanye di satu tempat antara peserta pemilu yang satu dan yang lainnya.
Karena, lanjut Oche, jika beberapa peserta pemilu melakukan aktivitas kampanye di satu tempat dengan waktu yang bersamaan, itu rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Adapun untuk kampanye terbuka itu baru akan dilaksanakan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Dalam waktu ini nanti kita akan atur jadwalnya,” tegas Oche.
Pada prinsipnya, untuk kampanye terbuka itu diatur agar tidak terjadi benturan di lapangan. Karena untuk kampanye terbuka ini dilakukan di beberapa tempat yang luas, seperti lapangan sepak bola dan fasilitas umum lainnya.
“Nah, ini kita antisipasi jangan sampai pada waktu yang bersamaan, itu ketemu pendukung masing-masing peserta pemilu. Makanya ini akan kita koordinasikan kembali agar tidak terjadi benturan di lapangan,” bebernya.
Selain itu, hal yang tak kalah pentingnya, sebelum melakukan kampanye, peserta pemilu harus terlebih dahulu ‘mengantongi’ izin. Hal ini perlu jadi perhatian agar jangan sampai proses kampanye dihentikan di tengah jalan. (iwk/har)