Pengerjaan rumah jabatan (rumjab) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibangun di lokasi pusat pemerintahan (puspem) Provinsi Kaltara tahun 2023 ini terus digenjor untuk percepatan progresnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara beberapa waktu lalu.
Namun, Helmi mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan apakah secara keseluruhan pekerjaan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2023 itu dapat selesai pada akhir tahun ini.
“Kita lihat nanti di kondisi Desember. Sekarang ini laporan yang kami terima, pekerjaan itu masih minus (dari target realisasi),” ujar Helmi.
Meski demikian, lanjut Helmi, pihaknya masih terus mengupayakan kegiatan itu dapat selesai pada tahun ini, khususnya untuk yang rumjab. Karena paket kegiatan yang ‘disuntikkan’ anggaran sekitar Rp 30 miliar itu terdiri di tiga bangunan, yakni rumjab gubernur, pendopo dan gedung serba guna.
“Sekarang ini sudah naik kolom dan balok yang di bagian atas bangunan. Semoga dapat terkejar penyelesaiannya di tahun ini,” tuturnya.
Adapun saat ini progresnya di lapangan sudah sekitar 60 persen, makanya diupayakan tahun ini bisa selesai. Artinya di sini tinggal dari pihak pengerja lagi untuk menyikapi dan mengoptimalkan sistem kerja di lapangan.
“Pastinya kami tetap terus mendorong agar itu dapat segera selesai. Kita tetap usahakan,” katanya.
Adapun untuk material di lapangan, Helmi menyebutkan pada kegiatan ini sudah aman. Hanya saja ada beberapa hal yang memang menjadi penyebab keterlambatan dari pekerjaan di lapangan, utamanya terkait dengan medan lokasi atau kondisi topografi.
“Termasuk juga pengaruh cuaca yang beberapa waktu lalu sering hujan. Jadi beberapa hal ini yang dihadapi sehingga mereka agak lambat,” ungkapnya.
Tapi, jika posisi terakhir di Desember nanti progresnya sudah di 80 persen atau 90 persen, kemungkinan itu akan diberikan waktu untuk penyelesaian atau addendum. Menurutnya ini perlu dilakukan agar kegiatan itu dapat diselesaikan tanpa harus melakukan blacklist.
“Sayang juga kalau di tengah jalan kita langsung putus. Nanti kita lihat lah. Pastinya selain mendorong percepatan penyelesaian, kita juga mengingatkan kepada pihak pengerja untuk mengutamakan kualitas dari bangunan,” pungkasnya. (iwk/har)