Mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sangat penting. Bahkan sejak jauh sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu telah mulai melakukan kegiatan pemantauan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Anggota Bawaslu Tana Tidung Dika Ramdhani mengatakan, selain Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Panwaslu kecamatan juga diingatkan untuk segera menertibkan jika ada alat peraga kampanye yang curi start dipasang.
“Kami terus pantau memastikan tidak ada yang curi start hingga memasuki masa kampanye. Nanti mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 baru diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat yang telah ditentukan karena sudah masuk tahapan kampanye,” kata Dika kepada Radar Tarakan, Kamis (16/11).
Karena itu, Bawaslu mengingatkan kepada peserta pemilu 2024 untuk tidak curi start kampanye sebelum masuk pada tahapannya. “Kalau ada yang curi start tentu ada tindakan dari kami,” kata Dika. Sembari memantau, Bawaslu Tana Tidung juga sedang gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, dan sudah dilakukan di tiga kecamatan yakni Sesayap, Sesayap Hilir, dan Tana Lia.
Oleh sebab itu, Bawaslu tidak hanya bertanggung jawab atas pengawasan melainkan juga memberikan sosialisasi bagi masyarakat tentang apa saja yang dapat menjadi pelanggaran pada saat pemilu.
Tak jarang masyarakat memiliki kesulitan dalam membedakan apa yang boleh dan tidak boleh pada saat pemilu.
Oleh karena itu penting bagi Bawaslu untuk memberikan informasi secara jelas tentang peraturan yang berlaku baik untuk calon pemilih maupun peserta pemilu.
“Kita sering menyampaikan di setiap momen bahwa Bawaslu terbuka, tidak hanya melapor pelanggaran pemilu tetapi juga konsultasi boleh dilakukan. Ya, sangat dijaga kerahasiaannya,” ucap Dika.
Dalam melakukan pengawasan pemilu, kerahasiaan menjadi salah satu hal penting yang harus dijaga oleh Bawaslu. Hal ini dapat menjaga efektivitas dan kepercayaan masyarakat pada Bawaslu untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menangani segala permasalahan mengenai pemilu.
Selain itu, pengawasan pemilu juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, karena masyarakat adalah elemen penting dalam menjalankan proses demokrasi.(ana/har)