Peredaran obat kuat bukan rahasia umum lagi. Pun di Kalimantan Utara (Kaltara). Kendati demikian, tidak semua dinyatakan aman dikonsumsi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Herianto Baan mengatakan, saat ini peredaran obat kuat masih didominasi oleh jenis jamu atau kopi. Sehingga tidak mengherankan BPOM Tarakan kerap menemukan produk jamu kemasan ilegal seperti kopi jantan dan kopi harimau dijual.
Lanjutnya, BPOM selama ini sudah rutin melakukan operasi pembersihan seperti razia. Terbaru, razia dilakukan pada Jumat 27 Oktober 2023. Dalam razia ia membeberkan jika pihaknya masih menemukan kemasan mengandung bahan berbahaya dilaksanakan untuk jumlahnya masih belum bisa dirincikan karena operasi pembersihan masih terus dilaksanakan.
“Untuk kasus penggunaan obat kuat berupa kamu atau kopi, kami selalu menemukan kemasan mengandung bahan berbahaya. Untuk jumlahnya masih belum bisa dirincikan karena operasi pembersihan masih terus dilaksanakan. Operasi tidak bisa sekali tapi harus menyortir men-skrining. Kalau di masyarakat lihat bisa lapor ke kami,” ujarnya, Selasa (14/11).
“Untuk pelaku, ada tindakan tegas dan SOP. Pertama kami berikan teguran administrasi kemudian, kami pemusnahan bersama. Kalau pelaku usaha ada indikasi kesengajaan kami lanjut ke ranah pengadilan,” sambungnya.
Selain itu, penggunaan obat kuat berupa jamu atau kopi tentunya memiliki risiko tinggi. Namun demikian ia mengakui tidak semua obat kuat ilegal. Lanjutnya, dalam memberikan pengetahuan bagi masyarakat pihaknya juga bekerjasama dengan TNI-Polri dalam melaksanakan sosialisasi di 30 titik. Bahkan edukasi yang diberikan menjangkau pelosok desa di Kaltara. Mengingat, kata dia produk ilegal juga sangat berpotensi diedarkan hingga ke pelosok pedesaan.
“Kami tidak hanya melakukan razia di Tarakan saja tapi juga sampai ke titik kabupaten Bulungan sudah didatangi, Malinau juga demikian, Tarakan sudah sering. Memang disinyalir barang ini berasal dari Tawau, Malaysia begitu juga kosmetiknya. Ketika ingin membeli produk bisa mengecek kemasan, label dan kedaluwarsa,” terangnya.
“Kami imbau masyarakat jika tak ada label tanpa izin edar (TIE), artinya keamanan tidak terjamin. Tidak ada pengawasan