Rencananya para pembudidaya rumput laut diwajibkan memiliki izin pemanfaatan ruang laut. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Diharapkan dengan penertiban izin pembudidaya rumput laut, maka pengaturan terhadap pondasi rumput laut yang melanggar rute pelayaran bisa lebih mudah dilakukan.
Subkoordinator Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Azis menjelaskan, para pemilik usaha budi daya rumput laut harus memiliki izin tersebut. Untuk kepengurusan dokumen, pembudidaya harus melengkapi dokumen yang ada di dinas perikanan kabupaten/kota. Setelahnya akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltara.
“Jadi itu nanti akan dibuatkan semacam petunjuk teknis. Bahkan akan ditentukan online single submission (OSS) yang nantinya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) ditujukan ke kementerian,” ungkapnya.
Dijelaskan Azis, seusai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pemanfaatan ruang laut dengan radius 0-12 mil berada di DKP provinsi. Namun, untuk pemanfaatannya ditujukan ke pelaku usaha kabupaten/kota. Untuk itu nanti pihaknya akan bersurat kepada dinas kabupaten/kota, untuk menyampaikan hal tersebut.
“Karena kalau kepengurusan dokumen pemanfaatan ruang laut ke dinas perikanan kabupaten/kota itu juga dilakukan guna melakukan pembinaan ke pemilik usaha rumput laut yang masih nakal melanggar batas rute pelayaran,” ucapnya.
Dengan adanya pembinaan saat dokumen kepengurusan izin pemanfaatan ruang laut dilakukan, maka diharapkan tidak ada penindakan yang dilakukan petugas. Seperti merusak fondasi rumput laut yang masuk ke alur pelayaran.
Dengan adanya izin pemanfaatan ruang laut, maka para pembudidaya rumput laut bisa menggunakan ruang laut sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengganggu alur pelayaran. “Jadi memang sudah sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.
Bahkan dengan adanya kepengurusan dokumen pemanfaatan ruang laut ini, pemilik usaha akan lebih aman dalam aktivitas budi daya rumput laut. Tak hanya itu, kualitas hasil rumput laut yang dibudidaya juga lebih baik. “Apalagi dari sisi pengawasan. Mereka akan lebih aman karena ada dokumen resmi,” tutupnya. (zar/lim)